Bupati Bartim Berhentikan Kades Kalinapu

faktakalimantan.co.id - TAMIANG LAYANG - Yasman S. selaku Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Te

Jelang Ramadan, Pemkab Kotim Diminta Pantau Harga Barang
Ketua KPU Barito Timur Minta Paslon Sampaikan Visi Misi, Ini Pesannya
Dugaan Tipikor, Enam Pejabat Bartim Dipanggil Jaksa

FOTO : Plt Camat Paju Epat, Predi Takasiang.

faktakalimantan.co.id – TAMIANG LAYANG – Yasman S. selaku Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah terkait adanya pemeriksaan khusus (Kasus) yang dikerjakan oleh tim Auditor internal Ispekturat Kabupaten Barito Timur.

Pemberhentian Yasman selaku kepala Desa Kalinapu dibenarkan oleh Plt Camat Paju Epat, Predi Takasiang mengungkapkan bahwa dirinya selaku camat mendapatkan surat langsung dari Bupati Barito Timur, Ampera AH Mebas.

 

“Surat tersebut berisi keputusan bupati Barito Timur Nomor 512 tanggal 5 Oktober 2019 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur,” jelasnya, Senin (2/12/2019).

 

Dia juga menjelaskan, sesuai dengan keputusan bupati barito timur untuk aktivitas dan kelancaran pemerintah Desa Kalinapu agar tetap berjalan maka segala tugas dan kewajiban kepala desa diserahkan ke Pj dari Kantor Balai Penyuluh Pertanian(BPP) di Kecamatan Paju Epat.

 

“Dengan ditetapkan keputusan bupati barito timur nomor 235 tahun 2017 terpilih dikabupaten bartim masa bhakti 2017-2023, dinyatakan tidak berlaku lagi atas nama saudara Yasman,” ucapnya.

 

Camat ini berpesan, agar semua desa yang berada di wilayah Kecamatan Paju Epat agar selalu berhati-hati dengan mengunakan dana anggaran desa, karena apabila salah menggunakan akibatnya akan fatal.

Predi juga berharap, semoga permasalahan ini cepat selesai dan tuntas permasalahanya. Sehingga pembangunan dan jalannya pemerintah Desa Kalinapu bisa berlangsung baik. (ag)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!