faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Dari lima perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Barito Selatan sep

Foto : Ilustrasi
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Dari lima perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Barito Selatan sepanjang Tahun 2019, Jaksa telah menyelesaikan empat kasus, sedangkan satu kasus lainnya masih berjalan.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, Zaidar Rasepta, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Rudi Iskonjaya, SH, MH, lima perkara karhutla yang ditangani pihaknya di tahun 2019, adalah atas nama Roy, Muhlis, Ronald Friansen, Jumansyah dan Hendrikus Nusa.
Berdasarkan Pasal 25 (1) jo Pasal 2 (1) dan (2) Peraturang Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003, Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan, dari lima perkara diatas, tiga diantaranya yakni Roy, Muhlis dan Jumansyah, masing-masing divonis denda sebesar Rp.2 juta dengan subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Buntok.
Sementara itu, khusus untuk Ronald Friansen, berdasarkan Pasal 188 KUHP, PN Buntok menjatuhi vonis pidana kurungan penjara selama dua bulan dan lima belas hari.
Dijelaskan Rudi, terkait dengan tuntutan dan vonis terhadap terpidana Ronald, kenapa sampai harus dipenjara, adalah karena kebakaran yang disebabkan oleh bersangkutan merembet hingga ke-kebun orang lain dan di pemukiman, hingga dinilai membahayakan nyawa orang lain.
“Kebakaran yang disebabkan oleh Ronald ini, merembet sampai kebun orang lain dan lokasi kebakarannya pun berada di pemukiman, hingga dinilai membahayakan nyawa orang lain, itu melanggar Pasal 188 KUHP,” terangnya di Kantornya, Rabu (27/11/2019).
Sedangkan untuk nama terakhir, yakni Hendrikus Nusa, diterangkan oleh Rudi, kasusnya masih berjalan dan belum disidangkan.
“Masih dalam proses pra penuntutan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media, jumlah kasus Karhutla yang terjadi di Barsel pada tahun 2019 ini sendiri, meningkat sebanyak dua kasus dibandingkan dengan tahun 2018, yakni sebanyak tiga perkara. (Petu)
COMMENTS