Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Setuju, Raperda APBD 2020 Menjadi Perda

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Raperda APBD tahun 2020 jadi Peraturan daerah (Perda) disetujui tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas. Hal ini

Mantap, TP-PKK Sei Asam Beri Bantuan Kepada Lansia
Dandim 1011 /KLK Kapuas Meninggal, Ardiansyah Berbela Sungkawa
Bupati Kapuas Apresiasi Kegiatan Donor Darah

Foto : Penandatanganan persetujuan Raperda APBD 2020 menjadi Perda, dalam rapat paripurna, Senin (25/11/2019).

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Raperda APBD tahun 2020 jadi Peraturan daerah (Perda) disetujui tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas. Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada Rapat Paripurna ke-8 di ruang rapat paripurna, Senin (25/11/2019).

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menyebutkan, tujuh fraksi sepakat dan menerima Raperda APBD tahun 2020 dijadikan Perda. Selanjutnya, Raperda itu akan dikonsultasikan dan dievaluasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng sebelum jadi Perda.

Adapun tujuh fraksi pendukung dewan itu yang menyampaikan pemandangan dalam paripurna DPR tesebut, diantaranya Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Gerindra, fraksi Nurani Bintang Demokrat dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa.

“Pada prinsipnya semua fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menerima dan menyetujui Raperda APBD 2020 menjadi Perda,” kata Ardiansah.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan dalam sambutannya, akan menampung dan menindak lanjuti saran dan masukan dari fraksi-fraksi. Ia juga beterima kasih kepada unsur pimpinan dewan dan anggotanya atas tuntasnya pembahasan Raperda APBD tahun 2020 tersebut.

“Kita sepakat anggaran yang dibelanjakan benar-benar skala prioritas, pada program untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat itu hal yang wajar,” ujar Ben Brahim. (SS3)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!