PPAS APBD Barsel Tahun 2020 Ditetapkan Senilai Rp.1.173 Triliun

faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barito Selatan Tahun 202

DPRD Barsel Sepakati Tiga Raperda Ini Ditindaklanjuti
Satu Lagi Pasien Covid-19 di Barsel Dinyatakan Sembuh
Polres Barsel Buka Layanan ‘SIM Khusus’ Bagi Warga Kelahiran 1 Juli

FOTO : Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, saat memberikan keterangannya terkait Rapat Pembahasan PPAS APBD Barsel Tahun 2020, Rabu (13/11/2019) dini hari.

faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barito Selatan Tahun 2020, disepakati sebesar Rp. 1,173 Triliun

Selama dua hari, Senin (11/11/2019) dan Rabu (13/11/2019) dini hari, secara estafet Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi DPRD melakukan rapat pembahasan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Barsel.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, PPAS Barsel untuk APBD Tahun 2020 mendatang, berjumlah Rp.1,173 Triliun dengan total Belanja Langsung sebesar Rp.549,975 Milyar lebih.

Sedangkan defisit anggaran sendiri, adalah sebesar Rp.38 milyar lebih, yang harus ditutupi berhutang dengan pihak ketiga.

Sedangkan untuk Dinas dengan anggaran terbesar, masih dipegang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (DPUPR) Barsel, yakni sebesar Rp.229,985 milyar, dengan rincian Rp.172,4 milyar bersumber dari APBD, Rp.43,5 milyar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp.13,9 milyar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Jumlah itu, merupakan termasuk dana untuk pembayaran proyek multi years tahun terakhir.

Pembahasan yang dilaksanakan oleh TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Komisi I dan II ini, dikatakan oleh Ketua DPRD, Ir. Farid Yusran, MM, sudah sesuai dengan mekanisme pembahasan draft PPAS yang baru, yakni harus melibatkan Komisi sebagai stakeholder DPRD yang membidangi langsung kegiatan-kegiatan yang akan dibahas.

“Hari ini kita menjalankan mekanisme pembahasan KUA-PPAS, dari PP Nomor 12 Tahun 2018 itu mengatakan bahwa PPAS itu dibahas oleh TAPD bersama Banggar DPRD. Kemudian, untuk membahas PPAS itu harus berkonsultasi dengan Komisi-komisi,” jelasnya kepada awak media, seusai pelaksanaan rapat. (Petu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!