faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Lantaran menggauli seorang siswa SD, Barito Selatan, Bunga (Bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 Tahun, d

FOTO : Pelaku inisial MS (15).
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Lantaran menggauli seorang siswa SD, Barito Selatan, Bunga (Bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 Tahun, di teras SDN 16 Buntok sebanyak dua kali, seorang remaja berinisial MS (15), harus berurusan dengan aparat hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Selatan, Minggu (10/11/2019).
Diceritakan oleh Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan, SIK, melalui Kapolsek Dusel, IPDA Abi Karsa, bahwa kejadian persetubuhan tersebut, dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut, yakni Rabu (6/11/2019) dan Kamis (7/11/2019).
“Korban disetubuhi berulang kali oleh pelaku MS, selama dua hari. Di sebuah teras samping Sekolah SDN 16, Jl. Padat Karya, Buntok,” ungkapnya.
Berdasarkan cerita ibu korban, Bunga pergi tanpa ijin, sejak pukul 02.00 WIB, Sabtu (9/11/2019) lalu. Hingga pukul 04.30 WIB korban tidak juga kunjung pulang, ketika dicari, saat itu ternyata korban ditemukan berada di depan SDN 16 Buntok.
“Kemudian sang ibu menanyakan tentang keberadaan korban ditempat tersebut. Barulah kemudian korban bercerita, bahwa telah disetubuhi oleh pelaku,” tutur Abi.
Karena merasa keberatan atas kejadian tersebut, sang ibu lalu melaporkan persetubuhan tersebut kepada pihak Polsek Dusel.
“Atas perbuatannya, pelaku dibidik denhan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU no 17 Thn 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 thn 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. (Petu)
COMMENTS