faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Pascasidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) program redistribusi tanah objek landreform (TOL) Kabupat

FOTO : Sidang PPL program redistribusi TOL Kapuas, Sekda Kapuas Andres Nuah (kiri) didampingi Kepala Kantor BPN Kapuas, Suraji belum lama tadi.
faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Pascasidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) program redistribusi tanah objek landreform (TOL) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019, Kantor BPN Kapuas bakal menerbitkan sertifikat di 6 kecamatan 12 desa.
Menurut Kepala Kantor BPN Kapuas, Suraji, negara harus hadir bagi masyarakat seperti halnya dalam pendaftaran tanah. Sehingga, setiap usulan sertifikat yang diajukan akan diproses salah satunya melalui sidang PPL program redistribusi TOL pada (5/11/2019) lalu.
“UUPA Nomor 5 tahun 1960 pasal 19 jelas mengatakan negara wajib mendaftar tanah, negara harus hadir,” ungkap Suraji, Kamis (7/11/2019).
Suraji menjelaskan, sidang itu dihadiri Ketua PPL Kapuas, yakni Bupati Kapuas yang diwakili Pj Sekda Kapuas Andres Nuah. Sementara itu wakil ketua adalah Kepala BPN Kapuas.
“Usai sidang itu, maka data bidang dapat ditindaklanjuti menjadi sertifikat redistribusi tanah objek landreform,” katanya.
Sementara itu, Kasi penataan pertanahan BPN Kapuas sekaligus sebagai sekretais PPL, Sabam Butar Butar menyebutkan, bahwa bidang tanah yang disidang meliputi 6 kecamatan, 12 desa di antaranya Kecamatan Basarang di Desa Naning, Kecamatan Dadahup Desa Kahuripan Permai dan Kahuripan Baru, serta Kecamatan Kapuas Murung yakni Desa Sumber Mulya dan Saka Binjai.
Di Kecamatan Pulau Petak di Desa Narahan dan Narahan Baru, Kecamatan Tamban Catur meliputi Desa Tamban Baru Timur, Tamban Jaya dan Sido Mulyo, terakhir Kecamatan Kapuas Tengah di Desa Masaran dan Kayu Bulan.
“Terget keseluruhanya 3.000 bidang (sertifikat), ada tiga kategori tanah, pertama tanah negara dikuasai masyarakat di Desa Naning, Narahan, Narahan Baru, Tamban Baru Timur, Tamban Jaya dan Sido Mulyo,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, tanah negara eks UPT transmigrasi Kahuripan Permai, Narahan Baru, Sumber Mulya dan Saka Binjai. Lalu yang ketiga, tanah negara eks kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan kawasan hutan oleh badan hukum (PT Makmus Bersama Asia) menjadi plasma, ini di Desa Masaran dan Kayu Bulan.
“Yang kita sidang hasil indentifikasi, inventarisasi dan hasil pengukuran objek tanah. Semua tidak ada kendala berjalan lancar, hasil sidang akan dijadikan dasar untuk usulan penetapan tanah menjadi objek retribusi TOL,” katanya.
Ia juga menyebutkan, hasil sidang dan penetapan objek retribusi TOL akan disampaikan kepada Bupati Kapuas untuk ditetapkan subjek penerimanya.
“Setelah itu terbit SK dan sertifikat yang selesai tahun 2019,”pungkasnya. (SS3)
COMMENTS