faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2019, disetuj

Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, saat memberikan keterangan kepada awak media seusai pelaksanaan rapat penyampaian hasil evaluasi RAPBD P 2019 oleh Gubernur Kalteng, Senin (21/10/2019).
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2019, disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah hanya dengan memberikan catatan normatif.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, kepada awak media seusai pelaksanaan rapat penyampaian hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap RAPBD P Barsel Tahun 2019, di Ruang Rapat Komisi Gabungan DPRD Barsel, Senin (21/10/2019).
Diutarakan Farid, bahwa RAPBD P tersebut dapat diterima dengan baik oleh Gubernur, adalah berkat ketelitian seluruh anggota DPRD dan SKPD Barsel, yang bekerja keras menyusun rancangan anggaran dimaksud.
“Berkat hasil pembahasan kita kemaren yang cermat, berdasarkan hasil evaluasi tidak ada hal-hal mendasar untuk memerlukan pembahasan kita lebih dalam. Artinya, evaluasi Gubernur ini, hanya terkait hal-hal yang normatif saja, tidak perlu ada penambahan kegiatan, pengurangan kegiatan. Tapi hanya masalah misalnya tata nama, nomor rekening dan sebagainya,” terangnya.
Sebelumnya, pada saat rapat berlangsung, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Barsel, Aslianson, sempat melontarkan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang hadir, atas suksesnya pembahasan RAPBD P 2019 yang lolos evaluasi Gubernur tanpa catatan mendasar.
“Hasil rapat pembahasan kita kemaren, berkat dipimpin oleh Ketua DPRD hanya catatan normatif, jadi saya ucapkan congratulation for your succes! Karena RAPBD P 2019 kita, berhasil mendapatkan hasil evaluasi Gubernur tanpa catatan mendasar, ini luar biasa,” ucap Aslianson melontarkan pujian, disambut gelak tawa seluruh peserta rapat.
Dalam penjelasannya, Aslianson merinci bahwa ada lima hal normatif yang menjadi catatan Gubernur terkait RAPBD P 2019, yakni yang pertama nomenklatur kegiatan tidak terukur, contohnya kalimat fasilitasi, penunjang, pendamping, pendukung, konsultasi dan koordinasi.
Kemudian, yang kedua adalah kata lanjutan karena bersifat jamak dan sulit ditentukan. Yang ketiga, adalah terkait penulisan honorarium tanpa penjelasan mengenai rincian honor yang harus dibayarkan.
Lanjut Aslianson, yang keempat adalah Pemda wajib mendanai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), minimal 0,72 persen dari total anggaran sesuai dengan amanat Pasal 14 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dan terakhir, adalah hal- hal yang harus diperbaiki lainnya, seperti kesalahan penempatan pos honorarium di SKPD.
“Semua itu pada umumnya sudah kita perbaiki, sesuai dengan catatan dan ketentuan dari hasil evaluasi,” jelas Aslianson. (Petu)
COMMENTS