FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk ketiga kalinya kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecual
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk ketiga kalinya kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.
Opini WTP yang diberikan ini merupakan hasil penilaian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.
Melihat hal ini Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan, telah diraihnya predikat opini WTP atas pemeriksaan laporan LKPJ tahun 2018, maka yang patut dilakukan kedepannya adalah upaya untuk mempertahankan predikat WTP tersebut.
“Bagaimana upaya menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan mendorong penyerapan anggaran melalui percepatan pembangunan, yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya mengungkapkan, jika instrumen yang tak kalah penting untuk mempertahankan predikat WTP adalah segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK untuk dilakukan perbaikan.
“Rekomendasi yang diberikan sesegera mungkin ditindaklanjuti. Rekomendasi itu menjadi masukan bagi pemko untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip transparansi,”ujarnya,Jum’at (31/5/2019).
Bila hal itu bisa dilakukan, tambah politikus Partai Gerindra ini, maka kepercayaan publik kepada Pemerintah Kota Palangka Raya akan semakin meningkat. Hal tersebut dikarenakan, akselarasi program pemerintah dalam memberikan kesejahteraan masyarakat dari sisi keuangan, dinilai telah efektif.
“Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, maka tindaklanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Maka itu seluruh elemen pemko harus memperhatikan hal ini,”tutupnya.VD
COMMENTS