Penerapan Pajak Sarang Burung Walet Belum Optimal

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Gunung Mas, Hasli Gonak mengatakan, pada tahun 2019 piha

Prestasi Gumas Raih WTP Dari BPK RI
Ini Pesan DPRD Gumas Terkait Isu Evaluasi Kinerja PTT
Bupati Gumas Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Data Pemilu 2024

FOTO : Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas, Hasli Gonak.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Gunung Mas, Hasli Gonak mengatakan, pada tahun 2019 pihaknya mendapat target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak sarang burung walet sebesar Rp 200 juta.

 

 

“Berdasarkan hasil perhitungan pada triwulan pertama tahun ini, jumlah pendapatan pajak sarang walet baru sekitar Rp 1,8 juta,” bebernya, Jumat (17/5/2019).

Menurutnya, pemungutan pajak terhadap sarang burung walet di Kabupaten Gunung Mas merupakan amanah peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018.

“Dalam Perda itu juga menjabarkan tentang formulasi perhitungan pajak, yakni 2,5 persen dari total jumlah penghasilan penjualan sarang burung walet. Contoh, hasil panen tiga kilogram dikali harga jual, lalu dibagi 2,5 persen besaran pajak,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemenataan, di Kabupaten Gunung Mas diketahui terdapat sekitar 800 lebih rumah/bangunan sarang burung walet. Kebanyakan tersebar di Kecamatan Kurun, Tewah, dan Sepang.

“Meskipun cukup banyak, namun secara pendapatan pajak yang diteruma oleh pemerintah daerah masih jauh dari harapan. Kendalanya karena pemilik sarang banyak tidak jujur mengenai jumlah panennya kepada petugas,” bebernya.

“Saya sudah meminta tim untuk door to door menanyakan kepada pemilik sarang walet terkait berapa banyak jumlah panennya. Tapi kebanyakan dari mereka tidak jujur sebagian mengatakan belum panen, dan sebagainya,” jelas Hasli Gonak.

Di satu sisi, jelasnya, tingkat antusiasme masyarakat untuk taat membayar pajak sarang burung walet juga terpantau lemah. Kondisi seperti itu juga terjadi pada pajak maupun retribusi jenis lain.

“Awalnya pasti masyarakat akan menolak dulu, karena merupakan kewajiban maka mereka mau tidak mau ya harus bayar. Disetiap kesempatan, kami juga terus berusaha meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak,” pungkasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!