Warga Diminta Urus Legalitas Tanah

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Anggota DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan meminta, masyarakat di daerahnya segera mengurus dokumen resmi

Jelang Hari Jadi Polwan Ke-72, Polisi Wanita di Gumas Bagikan Bansos
Harus Bekerja Kreatif, Cepat dan Sesuai Aturan
Laporan Keuangan Pemkab Gumas Diganjar WTP

FOTO : Anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan meminta, masyarakat di daerahnya segera mengurus dokumen resmi atau legalitas kepemilikan tanahnya masing-masing.

“Segara urus surat menyurat tanah, supaya ada perlindungan hukum atas tanah yang memang merupakan milik pribadi,” pesannya, Senin (13/5/2019).

Dia mengatakan, wacana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Tengah kini semakin santer terdengar. Kawasan tersebut meliputi tiga kabupaten/kota, yakni Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya.

“Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, masyarakat diharap segara mengurus legalitas tanah yang mereka miliki,” ajaknya.

Menurutnya, proses penerbitan dokumen kepemilikan tanah atau surat pernyataan tanah (SPT) tidak lah susah.

“Kalau tanah itu memang milik sendiri dan tidak sedang bersengketa, maka saya yakin kepengurusannya tidak makan waktu lama,” katanya. (adn/beritasampit.co.id)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!