Pemkab Gumas Larang Terbitkan SPT/SKTA di Kawasan Hutan

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Terkait wacana pemindahan ibu kota pemerintahan RI ke Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Gunung Mas

Duo Terdakwa Korupsi Gedung STIKES Gumas Dituntut 6 Tahun 6 Bulan
Bupati Gumas Hadiri HUT ke 66 SMPN-1 Kurun
Verifikasi dan Validasi DTKS Mulai Disosialisasikan

FOTO : Presiden RI, H. Joko Widodo ketika meninjau lokasi yang disiapkan Pemkab Gunung Mas terkait rencana pemindahan ibu kota negara di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Rabu (8/5/2019).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Terkait wacana pemindahan ibu kota pemerintahan RI ke Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya.

Bupati Gunung Mas, Arton S. Dohong berikan peringatan kepada para camat, kepala desa, lurah, damang kepala adat hingga mantir adat di daerahnya.

“Saya ingatkan agar mereka tidak mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) di kawasan hutan belantara,” tegasnya, Jumat (10/5/2019).

Menurutnya, instruksi resmi terkait hal itu sudah disampaikan kepada masing-masing pimpinan wilayah administratif maupun kepala adat.

“Diharapkan semua pihak mematuhinya. Kecuali yang terlanjur sudah ada, dibuktikan dengan adanya tanam tumbuh sebagai bukti benar ada aktivitas masyarakat,” ujarnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!