Layanan Cetak Ulang KTP-el di Dinas Dukcapil Gumas Dijamin Cepat

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunung Mas, Barthel mengatakan, potensi kehilangan KTP-el mun

Pemkab Gumas Mulai Tentukan Daerah Fokus Penanganan Stunting
Ini Solusi Agar Layanan Air PDAM Mengucur Setiap Waktu
Turnamen Memperebutkan Piala Bupati Gumas Segera Digelar

FOTO : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunung Mas, Barthel.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunung Mas, Barthel mengatakan, potensi kehilangan KTP-el mungkin saja terjadi.

“Apabila hilang, maka yang pertama dilakukan adalah meminta surat kehilangan dari kepolisian setempat,” ungkapnya, Kamis (25/4/2019).

Atas dasar itu, maka pihaknya dapat melayani penerbitan ulang KTP-el yang baru kepada orang bersangkutan.

“Sepanjang orang itu warga Kabupaten Gunung Mas dan ditunjang dengan data-data di Kartu Keluarga atau identitas lainnya berkesesuaian, maka akan segera dicetak,” jelasnya.

Barthel menuturkan, sepanjang seluruh persyaratan sudah terpenuhi maka proses penerbitan KTP-el yang baru tidak membutuhkan waktu lama.

“Sepanjang jaringan internet bagus, listriknya hidup, dan jumlah antrean tidak panjang, maka prosesnya cepat atau tidak sampai satu jam saja,” sebutnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, maka setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP-el saja. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!