Tersangka OTT Gumas Diputus 2 Tahun Penjara

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Masih ingatkan kita terkait kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas

Desa/Kelurahan Diminta Lakukan Pembangunan Secara Padat Karya Tunai
Satlantas Polres Gumas Sosialisasi Protokol Pencegahan Covid-19 Bagi Pengendara Motor
Raperda Tentang Budidaya Ikan Diuji Publik

FOTO : Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santosa.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Masih ingatkan kita terkait kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas ditangkap oleh Satreskrim Polres Gunung Mas di Jalan Letjen Suprapto Kota Kuala Kurun tepatnya disebuah warung, Kamis 22 Februari tahun lalu.

Pelaku inisial SN (57) ini tertangkap tangan dengan barang bukti yang diamankan berupa uang Rp5 juta dari tangan pelaku. Dimana pelaku SN ini menjanjikan korban dapat menjadi tenaga honor di Dinas Satpol PP Kabupaten Gunung Mas tanpa tes.

Kepala Kejari Gunung Mas, Koswara melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Yuliana Indra Santosa mengatakan bahwa pelaku SN pada hari selasa (23/4) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan hukuman penjara 2 tahun.

“Tersangka dijatuhi hukuman UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” ungkapnya, Rabu (24/4/2019).

Ia menambahkan, hukuman yang diterapkan adalah pasal 11 yang isinya bahwa pelaku dipidana dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” jelasnya.

Menurutnya, atas putusan itu tersangka SN masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Apabila sampai tujuh hari tidak mengajukan banding, maka pelaku dianggap menerima putusan pengadilan tersebut.

“Nantinya kami akan melakukan penahanan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor tersebut,” katanya.

Berdasarkan keterangan SN, tersangka menerima uang haram dan melakukan aktivitas berbau korupsi itu seorang diri.

“Murni SN sendiri pelakunya,” tukas Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santosa.

 

 

FOTO 2 : Stevanus (57) ketika diwawancarai awak media terkait kasus yang sedang menimpanya, Rabu (24/4/2019).

PEMBELAAN

Ketika ditemui wartawan di rumahnya Jalan Soeprapto Kuala Kurun, Stevanus (57) tidak terima atas putusan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat bakal mengajukan banding ke pengadilan.

“Saya merasa dijebak dalam kasus ini. Anehnya lagi pasal yang diterapkan adalah Tipikor, tapi kok cuma saya seorang yang ditangkap. Saya juga keberatan dengan kinerja penyidik Polres Gunung Mas terhadap kasus ini,” tegasnya.

Dalam surat pembelaan nanti, dirinya bakal beberkan pejabat di Pemkab Gunung Mas inisial T. Sebab dalam kasus ini, kapasitas T merupakan calo penerimaan pegawai di Satpol PP Gunung Mas.

“Karena tidak berada di tempat, T lalu meminta tolong saya menerima berkas dan uang Rp 10 juta itu dari orang yang mau menjadi pegawai. Saya mohon untuk proses hukum yang adil, karena saya merasa dirugikan,” pungkasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!