FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Muara Teweh-Adanya aturan baru mengenai penggunaan lift di RSUD Muara Teweh dinilai merugikan pasien. Pasalnya, lift hanya bisa
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Muara Teweh-Adanya aturan baru mengenai penggunaan lift di RSUD Muara Teweh dinilai merugikan pasien. Pasalnya, lift hanya bisa difungsikan oleh pengunjung ketika jam besuk saja. Kondisi ini, mengundang reaksi dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.
Mereka mempertanyakan aturan tersebut seperti di sampaikan oleh Wardatun Nur Jamilah, Anggota Dewan dari Fraksi PPP ini mempertanyakan apa sebab sampai keluar aturan tersebut.
“Di luar jam besuk, naiknya pakai tangga, karena lift tidak dioperasikan oleh manajemen rumah sakit. Bagaimana nasib penunggu pasien jika ada keperluan mendadak? Haruskah bolak balik naik tangga,” katanya. Kepada wartawan.
Sementara itu Ketua Komisi lll DPRD Batara H Tajeri juga merespons dan mengusulkan agar diadakan rapat dengar pendapat (RDP) agar persoalan itu bisa diatasi. “Adakan RDP saja,” pungkasnya kepada wartawan Senin 15/4/2019
Sementara itu di tempat terpisah, Direktur RSUD Muara Teweh Dwi Agus Setijowati membenarkan bahwa aturan mengenai penggunaan lift di luar jam besuk tidak diperbolehkan. Menurutnya, jika memang untuk evakuasi pasien, pihaknya ada lift khusus yang siap digunakan setiap saat.
“RSUD Muara Teweh memiliki dua lift. Satu pada bagian depan, dan yang satunya lagi bagian belakang. Jam besuk pasien jelas dari pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 16.00-18.00WIB, itu yang kami buka. Artinya jika di luar jam besuk, keluarga pasien yang ingin berkunjung silakan naik tangga pada bagian samping,” terangnya, (SBI)
COMMENTS