Satu Koperasi Menunda Teken Kerja Sama dengan PT. ATA

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas memfasilitasi penyelesaian konflik antara empat koperasi dengan PT

Hari Pramuka ke-57 Pramuka Dibentuk Jadi Karakter Gemar Membantu Sesama
Stunting di Kecamatan Manuhing Raya Menurun
Dikhawatirkan Kabur, Rika Cristina Resmi Ditahan

FOTO : Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur.

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas memfasilitasi penyelesaian konflik antara empat koperasi dengan PT. Archipelago Timur Abadi (ATA), melalui penandatanganan amandemen perjanjian kerja sama kedua pihak di ruang rapat Bupati Gumas, Kamis (28/2/2019).

Keempat koperasi perkebunan kelapa sawit tersebut, yakni berasal dari Desa Petak Bahandang, Desa Teluk Nyatu, Desa Hurung Bunut, dan Desa Dahian Tambuk. Namun pada kesempatan itu, salah satu koperasi menunda menandatangani perjanjian kerja sama. Pasalnya, mereka menilai ada urusan prinsip yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum teken MoU yang telah disepakati bersama.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Gunung Mas, Letus Guntur menjelaskan, pada dasarnya keempat operasi tersebut menuntut perusahaan agar pengelolaan kebun sawit mereka sama halnya dengan pengelolaan kebun inti.

“Penyelesaian masalah sudah berjalan tiga tahun terakhir ini. Penandatanganan MoU ini dalam rangka legalitas hak dan kewajiban antara koperasi dengan PT. ATTA selaku mitra usaha,” ungkapnya.

Kesepakatan yang terikat dalam perjanjian kerja sama tersebut diharapkan, mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pengurus serta anggota koperasi bersangkutan.

“Sampai saat ini, di Kabupaten Gunung Mas tersapat enam perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit yang telah menjalin kerja sama dengan 11 koperasi,” imbuhnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!