Evaluasi Raperda RPJMD Pemkab Barut 2018-2023 Oleh Bappedalitbang Provinsi

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,MUARA TEWEH - Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kabupaten Barito Utara (Batara)

DPRD Dukung Perluas Lahan Pertanian 53 Hektare
Respon Positif Dewan Pembangunan Dua Jembatan
DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait SPBU Yang Di Bangun Oleh Prusda Batara Membangun

Sekda Batara Jainal Abidin, saat memaparkan RPJMD di Palangka Raya

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,MUARA TEWEH – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kabupaten Barito Utara (Batara) tahun 2013-2023 telah disetujui oleh DPRD setempat. Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dilaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah RPJMD oleh Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Karenanya, jajaran Pemkab Batara melakukan paparan di Pemprov Kalteng, Rabu (27/2).

Evaluasi yang dilaksanakan dipimpin oleh Ketua Bappedalitbang Kalteng, Ir. Yuren S. Bahat didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batara dan dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah Kalteng dan seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara beserta pejabat teknis.

Dalam penyampaian pembuka, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Jainal Abidin menyampaikan, bahwa evaluasi yang dilaksanakan merupakan langkah ke-28 dari 33 tahapan menurut ketentuan perundangan.

“Sebelum rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah. Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dirjen Bangda Kemdagri dan Asisten Deputi dari KemenPAN dan RB,” jelasnya.

Sementara Kepala Bappedalitbang Batara Muhlis, secara singkat memaparkan hal-hal terkait RPJMD Batara tahun 2018-2023. Mulai dari Visi Misi, sasaran, target, indikator kinerja sasaran hingga penilaian dari BPK RI.

Evaluasi dilanjutkan dengan tanggapan dari perangkat daerah teknis Provinsi Kalteng, kepada perangkat daerah teknis Kabupaten Barito Utara. Untuk menjadi bahan perbaikan, sebelum rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah. (sbi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!