FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Dari 115 desa se Kabupaten Gunung Mas, terdapat lima desa yang masuk kategori sangat tertinggal. Kepala

FOTO : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau.
FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Dari 115 desa se Kabupaten Gunung Mas, terdapat lima desa yang masuk kategori sangat tertinggal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gumas, Yulius Agau mengatakan, terdapat lima tingkatan terkait status desa, yaitu sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.
“Status sangat tertinggal ada lima desa, tertinggal lima desa, dan desa berkembang sebanyak 104 desa. Sedangkan desa dengan status maju dan mandiri masih belum ada,” ungkapnya, Senin (25/2/2019).
Sejauh ini, upaya untuk meningkatkan status desa terus dilakukan pemerintah, yakni melalu dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).
“Ada beberapa faktor penilaian yang memengaruhi status sebuah desa, seperti tingkat kemiskinan penduduk, infrastruktur, partisipasi masyarakat, dan lain-lain,” imbuhnya.
Adapun prioritas pemerintah terhadap desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal, yaitu pembangunan baik dibidang infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.
“Kami sangat mendorong agar status desa di Gumas meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan pantauan, hanya satu desa yang berpotensi masuk kategori maju ke depan, yaitu Desa Kasintu Kecamatan Tewah,” pungkasnya. (agg)
COMMENTS