FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Pengawasan terhadap usaha pengisian ulang atau depot air minum di Kabupaten Gunung Mas ternyata masih lemah

FOTO : Kasi Kesehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Gunung Mas, Syahrianor.
FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Pengawasan terhadap usaha pengisian ulang atau depot air minum di Kabupaten Gunung Mas ternyata masih lemah. Pasalnya, belum satupun pengusaha isi ulang air minum di daerah ini mengantongi sertifikat laik sehat dari Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Gunung Mas, dr Maria Efianti melalui Kasi Kesehatan Lingkungan, Syahrianor mengatakan, berdasarkan hasil pendataan terdapat 100 lebih usaha depot pengisian ulang air minum di Kabupaten Gumas.
“Pengawasan rutin kami lakukan tiap tahun sekali, rata-rata memenuhi syarat dan air layak kosumsi. Sedangkan beberapa pengusaha yang nakal, terus kita lakukan pembinaan,” ungkapnya, Senin (25/2/2019).
Pengawasan serupa juga dilakukan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sumber air bakunya diambil dari Sungai Kahayan.
“Kalau air baku pengusaha depot air galon itu berasal dari PDAM dan sumur bor. Masalahnya, belum ada satupun pengusaha air isi ulang yang mengantongi sertifikasi laik sehat,” imbuhnya.
Artinya, Dinas Kesehatan Gumas hingga kini belum dapat menjamin keamanan air minum yang diproduksi oleh pengusaha depot isi ulang di daerahnya.
“Selama ini saya cuma beli saja, kadang diantar ke rumah. Tapi tidak tahu dari mana sumber air baku dan cara pengolahannya hingga siap dikosumsi,” ujar Soren (28) warga Jalan Soeprapto, Kuala Kurun.
Padahal, katanya, selaku konsumen dirinya berhak mendapat jaminan kesehatan dan keamanan terhadap produk yang dikosumsinya.
“Dinas Kesehatan seharusnya punya kewenangan guna menjamin bahwa produk air minum itu aman atau tidak untuk dikosumsi masyarakat,” cetusnya. (agg)
COMMENTS