FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Palangka Raya - Sejumlah warga pengguna media sosial di Kota Palangka Raya dalam satu minggu terakhir sempat viral atas dugaan a
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Palangka Raya – Sejumlah warga pengguna media sosial di Kota Palangka Raya dalam satu minggu terakhir sempat viral atas dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMKN 3 Palangka Raya yang akan digunakan untuk kegiatan perpisahan sekolah siswa.
Menyikapi akan hal itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Toeseng Asang menyatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan isu adanya dugaan pungutan liar di SMK 3 Palangka Raya ini pada Jumat (22/2) siang.
“Dari konfirmasi kami baik terhadap pihak pelapor maupun terlapor yang sudah sempat kita mediasi, kesimpulan dari hasil pertemuan itu adalah ada salah paham antara pihak terlapor yaitu OSIS SMKN 3 Palangka Raya dan pelapor yang merupakan salah satu orang tua wali murid,” kata Toeseng, Minggu (24/2).
Ia menuturkan, OSIS SMKN 3 Palangka Raya berniat menggelar kegiatan perpisahan siswa tahun 2019. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, ternyata dana yang tersedia tidak mencukupi dan pihak sekolah menyarankan untuk menggalang dana dari pihak ketiga.
Berdasarkan saran pihak sekolah, sambung pemilik Sanggar Seni Antang Batuan ini, terlapor menyebarkan surat permintaan sumbangan kepada orang tua atau wali murid SMKN 3 Palangka Raya yang memuat nominal sumbangan yang diharapkan dan batas waktu pembayaran disertai lampiran rincian biaya kegiatan.
“Pelapor menilai, rincian biaya yang dilampirkan pihak OSIS SMKN 3 Palangka Raya tidak logis dan terkesan ada mark up. Atas hal tersebut, pelapor mengajukan protes dan mencurahkan permasalahan tersebut melalui media sosial hingga sempat viral,” ucapnya.
Setelah diberikan penjelasan saat pertemuan, Toeseng mengungkapkan, terlapor menyatakan bahwa rincian biaya kegiatan dibuat berdasarkan perkiraan, dan tidak mengetahui secara rinci tentang aturan membuat surat permintaan bantuan yang benar.
“Setelah dilakukan mediasi, kami menjelaskan bahwa permintaan bantuan tidak boleh menetapkan nominal yang harus dibayarkan dan batas waktu pembayaran karena sifatnya sukarela. Dalam hal ini, terlapor minta maaf dan menyatakan akan memperbaiki surat permintaan sumbangan untuk orang tua dan wali murid tersebut,” terangnya.
Di sisi lain, Toeseng mengatakan, pelapor menyatakan bahwa tindakannya hanya sebagai koreksi agar OSIS SMK 3 Palangka Raya melakukan kegiatan administrasi dengan benar. Pada pertemuan tersebut, pelapor juga menyampaikan permintaan maaf atas postingan yang memuat beberapa kata kurang baik di media sosial.
“Permasalahan antara pelapor dan terlapor ini kami anggap sudah selesai. Kami juga menyatakan, tidak ada pungli di SMKN 3 Palangka Raya, hanya permasalahan kesalahpahaman saja,” tandas Toeseng.(Ir)
COMMENTS