Dukung Kepemimpinan Kades Perempuan

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN -  Dalam pelantikan 59 kepala desa (kades) terpilih dari hasil Pilkades Serentak pada bulan Oktober tahun 201

Eks Lahan Tambang Dimanfaatkan Untuk Pertanian
Dewan Usulkan RDP Dengan Pihak RSUD Muara Teweh
Anak Perempuan Berumur 7 Tahun Dinyatakan Hilang Di DAS Barito

Anggota DPRD Gunung Mas, Punding S. Merang.

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN –  Dalam pelantikan 59 kepala desa (kades) terpilih dari hasil Pilkades Serentak pada bulan Oktober tahun 2018 lalu, terdapat tiga orang perempuan yang terpilih menjadi kades.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Punding S. Merang menyoroti keterlibatan kaum hawa menjadi seorang pemimpin desa.

“Dengan adanya perempuan yang terpilih menjadi kades, menandakan roda pembangunan dan pemerintahan di daerah ini berjalan seimbang, karena tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki,” ujarnya.

Menurutnya, tiga orang kades perempuan tersebut yaitu Titi asal Desa Tuyun Kecamatan Mihing Raya, Resep asal Desa Tajah Antang Raya Kecamatan Rungan Barat, dan Seanly Novianty asal Desa Talangkah Kecamatan Rungan. Mereka dilantik bersama dengan 56 kades lainnya.

“Kepemimpinan tiga kades perempuan ini harus didukung semua pihak, baik keluarga maupun masyarakat desa. Pasalnya, mereka berhasil terpilih melalui semua tahapan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, terpilihnya ketiga kades perempuan tersebut menunjukan bahwa penerapan kesetaraan gender di Kabupaten Gumas berjalan baik dan mulai dipahami oleh semua pihak, bahkan oleh masyarakat yang berada di pelosok desa.

“Kami berharap kades perempuan ini nantinya  bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Saya berharap, ke depan semakin banyak kaum perempuan yang turut ambil bagian dalam membangun Kabupaten Gumas,” harapnya.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini berpesan, agar kepada seluruh kades yang telah dilantik dapat menjalankan APBDes yang telah disusun oleh penjabat kades sebelumnya. Dalam mengelola anggaran, mereka pun harus selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat permasalahan hukum.

“Kami juga mengingatkan agar mereka tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan keuangan. Mereka wajib belajar dan berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat peraturan perundang-undangan terkait desa sering mengalami perubahan,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!