FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,MUARA TEWEH- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Barito Utara (Batara) mendesak agar mesin cuci darah yang ada di R
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,MUARA TEWEH- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Barito Utara (Batara) mendesak agar mesin cuci darah yang ada di RSUD tersebut segera difungsikan. Tak hanya itu saja melalui juru bicaranya H Abri, pihaknya mempertanyakan bank darah dan kekosongan obat-obatan di RSUD.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Batara Sugianto Panala Putra, pada rapat paripurna tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tahun 2019 ini akan segera mengoperasikan alat mesin cuci darah, dengan tenaga medis yang sudah mendapatkan pelatihan pada tahun 2018 yang lalu.
“Sedangkan untuk pengadaan alat penyimpanan darah juga telah dianggarkan,” terangnya.
Ia menyatakan, untuk permasalahan obat-obatan telah teratasi dengan mendapatkan suplai dari gudang Farmasi kabupaten.
Sugianto juga menanggapi pertanyaan fraksi lain, mengenai upaya peningkatan kualitas pendidikan, penyebaran pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik dan pemberian beasiswa kepada siswa-siswi sekolah lanjutan tingkat atas. Yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Pemkab sudah anggarkan dana melalui program biaya operasional sekolah daerah untuk jenjang SD sebesar Rp125.000 per siswa dan SMP MTS Rp250.000 sampai dengan Rp450.000 per siswa. Sedangkan upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah daerah telah memberikan insentif setiap bulannya kepada 1.809 tenaga pendidik mulai dari jenjang TK SD dan SMP berdasarkan kualifikasi pendidikan bagi guru kontrak berpendidikan SMA sebesar 1 juta dan Rp 430.000 untuk guru kontrak,” bebernya.
Sambungnya, untuk yang berpendidikan S1 sebesar dan Rp2.500.000 Sedangkan untuk guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap sebesar Rp 750.000. Untuk guru tidak tetap Penjaskes dan agama yang mengajar pada sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama diberikan sebesar Rp 800.000.
“Sedangkan upaya yang dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan bagi siswa-siswi, untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yaitu, mengupayakan beasiswa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (sbi)
COMMENTS