Polisi Kembali Gulung Badar Narkoba Di Desa Sikui

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Muara Teweh-Satuan reserse narkoba Polres Barut kembali menangkap seorang bandar sabu Rizani Jali alias Jali bin M Hasbullah(50)

Pemkab Barut Sosialisasi Pajak PPJ,PAT Dan PAP
DPRD Barut Dukung Sepenuhnya Pendirian BLK
Jelang Hari Raya Idul Fitri Bulog Pastikan Stok Sembako Aman

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Muara Teweh-Satuan reserse narkoba Polres Barut kembali menangkap seorang bandar sabu Rizani Jali alias Jali bin M Hasbullah(50) di Desa Sikui Kecamatan Teweh baru, Kabupaten Barito Utara selasa sore (22/1/19)

Jali tak berkutik saat digerebek oleh satresnarkoba di sebuah warung di Desa Sikui Kecamatan Teweh baru, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan sempat melarikan diri, anggota Satnarkoba yang sudah melakukan pengintaian berhasil menangkapnya dan untuk mengelabui polisi, Jali sempat menyembunyikan belasan paket sabu yang ada di dalam dompet ke dalam mulutnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 3,15 gram.5 (lima) plastik klip kecil.

Selain narkotika polisi juga mengamankan 1 (satu) buah bong. 2 ( dua) buah potongan sedotan plastik. 1 (satu) buah pipet kaca. 1 ( satu ) buah dompet kecil warna coklat muda. 1 (satu) buah kotak cutter. 1 (buah) buah tas kecil warna hitam. 1 ( satu) buah potongan karet warna hijau. 1 ( satu ) buah HP merk Samsung type J Prime Gold.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo mengatakan, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna peyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku akan dikenakan Pasal  114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (SBI)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!