FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,MUARA TEWEH– Masalah pembelian tanah perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) mendapat tanggapan dari

Anggota DPRD Batara Mustafa Joyo Muchtar
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,MUARA TEWEH– Masalah pembelian tanah perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) mendapat tanggapan dari Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB) DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara). Anggota Fraksi GKKB Mustafa Joyo Muchtar SH mengungkap pembelian tanah memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Tanah perkantoran Pemkab Batara itu berada di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Tidak jauh dari Terminal Wayang. “Pembelian tanah hendaknya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Disarankan pemerintah daerah memaksimalkan aset yang sudah ada,” terang Mustafa, beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Mustafa, APBD Perubahan tahun 2018 mengalami divisit cukup besar lebih dari enam persen. Ini disebabkan salah satu faktor turunnya pajak pendapatan daerah. Dia mendorong pemerintah daerag membuat strategi baru agar pendapatan asli daerah bisa meningkat.
“Dalam penggunaan APBD harus transparan dan akuntabel. Dengan harapan dikemudian hari tidak ada permasalahan,” cetus Ketua PSSI Batara itu.
Dia menambahkan, apabila ada pekerjaan yang mendahului APBD Perubahan, Fraksi GKKB tidak ikut bertanggung jawab. APBD Perubahan yang telah disepakati bersama antara eksekutif dengan legislatif harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mustafa menyampaian, Fraksi GKKB memberikan beberapa catatan untuk menjadi bahan perhatian Pemkab Batara agar penyelenggaraan pemerintahan melalui APBD Perubahan dapat memberikan hasil maksimal. (SBI)
COMMENTS