FAKTAKALIMANTAN.CO.ID-MUARA TEWEH - Meski sudah memiliki aturan hukum kuat oleh pemerintah pusat terhadap perlindungan kayu Ulin dan Kempas, melal

Wakil Ketua DPRD Batara Aception ketika diwawancara wartawan di ruang kerjanya.
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID-MUARA TEWEH – Meski sudah memiliki aturan hukum kuat oleh pemerintah pusat terhadap perlindungan kayu Ulin dan Kempas, melalui Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 92/7Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Namun eksploitasi tumbuhan kayu besi (Ulin) dan Kempas makin marak terjadi di Kabupaten Barito Utara (Batara), Provinsi Kalimantan Tengah.
Kayu yang memiliki daya tahan kekuatan yang baik ini, masih banyak digunakan untuk bahan baku perumahan serta bangunan komersial lainnya. Padahal, bukan rahasia umum jika kayu tanaman ini tergolong dilindungi.
Wakil Ketua DPRD Batara Aception menyebut, Permen LHK hasil revisi ini mesti terus disosialisasikan oleh pihak eksekutif ditataran kabupaten dan provinsi. “Memang Ulin dan Kempas lambat laun akan habis. Tapi dengan adanya peraturan ini dapat melestarikan kayu yang sudah langka di wilayah kita,” kata dia.
Wakil rakyat dari partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak agar pemerintah daerah juga bergegas melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Melakukan koordinasi untuk agar masyarakat jangan sampai terjebak regulasi. Mengingat Kalteng, khususnya Kabupten Batara cenderung sering memakai dua jenis komoditas ini untuk kebutuhan daerah.
Sambil sosialisasi terus berjalan, Aception memberikan usulan kepada pihak eksekutif. Agar pemerintah daerah juga memberikan solusi alternatif untuk membuat program untuk tanaman masa depan. Sebab, mau tak mau generasi yang sekarang juga harus menyiapkan ketersediaan dua jenis komoditas untuk masa depan. (SBI)
COMMENTS