Dewan Ingatkan PBS Ikuti UMK Gumas

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– DPRD Kabupaten Gunung Mas mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang Perkebunan, Kehutanan da

Waspadai Ragam Penyakit saat Musim Penghujan
Layani Perekaman KTP-el Bagi Warga Disabilitas
Kondisi Jalan Kuala Kurun – Linau Kini Memprihatinkan

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– DPRD Kabupaten Gunung Mas mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan yang beroperasi di wilayah Gunung Mas (Gumas), agar dalam pemberian upah mengikuti ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gumas yang sudah ditetapkan.

UMK Gumas tahun 2019 sudah ditetapkan besarnya Rp 2,706,493,52. “Ya mereka (PBS) harus ikutin dong ketentuan UMK tersebut, dan,” tegas Raya, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut dijelaskannya, UMK yang ada sekarang sudah layak untuk para karyawan. Adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi kenaikan 10 persen untuk UMK tahun depan, itu sangat menggembirakan dan menjanjikan untuk para karyawan.

“Ya kita apresiasi dong UMK Gunung Mas 2019 yang sudah ditetapkan,” tutur Legislator dapil satu ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, UMK PTT (Pegawai Tidak Tetap), penetapannya harus disesuaikan APBD Gumas dan itu harus ada kebijakan dari Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Letus Guntur menyatakan UMK Gumas 2019 sudah ditetapkan Rp 2,706,493,52.

“Ada Bullish (peningkatan) 10 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2,460,000,” ujar Letus.

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Gumas yang akrab dengan pewarta itu menyampaikan penetapan UMK 2019 berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Gumas tanggal 1 November 2018 yang sudah diketahui dan disetujui Bupati Gumas, Arton S Dohong.

“Tidak hanya UMK, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang terdiri dari sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan (Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri serta Penebangan Kayu) dan perikanan,” sambungnya.

“Sektor lainnya, bidang listrik dan gas, jasa keuangan, perusahaan dan kesehatan, konstruksi dan bangunan serta industri pengolahan,” imbuhnya. (wan/Hsg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!