Dua Desa Gugat Hasil Pilkdes Serentak

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 59 desa wilayah Kabupaten Gunung Mas tanggal 31 Oktobe

Alat Kelengkapan DPRD Gumas Selesai dibahas
Polsek Sepang Gencar Laksanakan Patroli Malam
Bangga Melihat Warganya Bersatu Membangun Desa

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 59 desa wilayah Kabupaten Gunung Mas tanggal 31 Oktober 2018 lalu masih meninggalkan cerita. Dua desa masih memperkarakan hasil dari Pilkades yang telah diselenggarakan.

“Dua Desa yang menggugat ialah Desa Tuyun Kecamatan Mihing Raya dan Desa Tumbang Siruk Kecamatan Miri Manasa”, ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Yulius Agau, S.Sos

Ia juga menjelaskan tahapan selanjutnya dalam waktu dekat akan membuat draft (SK) kepada Bapak Bupati, paling lambat tanggal 18 Februari 2019 akan digelar pelantikan Kepala Desa terpilih.

“Semoga tidak ada hambatan, sehingga dapat berjalan sesuai dengan tahapannya sesuai yang sudah dijadwalkan, ” kata Yulius Agau. Senin (12/11/2018).

Dua desa yang dalam proses gugatan baru sampai ke Kecamatan, dua desa tersebut sudah mengajukankan ke BPD, kemudian akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat desa tersebut.

Yulius pun berharap dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Jika belum selesai maka harus mengajukan ke Kecamatan untuk keputusan akhirnya dilakukan ke panitia kabupaten dan tahapan selanjutnya jika belum tuntas juga, maka harus melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Semoga proses pelantikan kepala desa nanti yang dijadwalkan pada tanggal 18 Febuari 2019 bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tutupnya. (Wan).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!