Permentan Nomor 01/2018 Bantu Sejahterakan Petani Sawit

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA - Peraturan Menteri Pertanian RI no. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan B

Stok Beras Aman Sampai 6 Bulan
Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gelar Olahraga Bersama
Sukseskan ProKlim, Pemprov Kalteng Raih Penghargaan

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA – Peraturan Menteri Pertanian RI no. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dapat meningkatkan kesejaheteraan masyarakat khususnya para petani.

Saat ini masih banyak petani swadaya yang belum masuk atau bermitra dengan pihak perusahaan perkebunan, sehingga acapkali hasil sawit yang dijual ke tengkulak dihargai sangat rendah yakni masih di bawah Rp600/kg, padahal harga di tim jika petani sudah masuk kelompok tani atau koperasi, maka harga yang diberikan perusahaan sesuai harga ditetapkan pemerintah Rp1.300/kg – Rp1.400/kg.

Hal ini diungkapkan, pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) pusat, H Untung J Wiyono pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian RI no. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Jumat (31/8/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam Permentan Nomor 01 tersebut, petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk Koperasi, BUMDes maupun Kelompok Tani, tidak boleh menjual ke tengkulak karena tengkulak tidak ada unsur pembinaanya kepada petani.

Pemerintah menginginkan dengan kemitraan secara permanen kepada pihak perusahaan, maka perusahaan tersebut melakukan pembinaan langsung kepada para petaninya supaya produksinya nanti tinggi, dan kualitas kebun juga lebih baik, sehingga jumlah uang yang diterima petani juga bertambah.

“Kalau panen besar, maka perusahaan-perusahaan tidak ada yang menolak kebun swadaya masyarakat tersebut, karena kalau sudah bermitra secara permanen dengan perusahaan, maka pihak mitra perusahaan akan memperbesar kapasitas pabriknya baik untuk kebun inti, kebun plasma maupun kebun swadaya,” bebernya.

Menurutnya, dengan memperpendek mata rantai melalui kemitraan antara kelompok tani, koperasi maupun BUMDes dengan pihak perusahaan perkebunan, maka petani akan mendapatkan harga yang lebih baik. Jadi dalam Permentan no.01 ini tidak ada ruang untuk tengkulak bermaim harga di petani.

Ia menegaskan, apabila harga kebun plasma tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan sesuai Permentan no.01 ini, maka perusahaan akan dikenakan sanksi mulau dari teguran pertama, kedua dan ke tiga, hingga ijin usahanya dicabut karena perusahaan harus tunduk kepada aturan permentan tersebut. (Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!