Pemkab Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu

Faktakalimantan.co.id,Kuala Kurun – Konsep Negara hukum mengakui dan menjunjung tinggi adanya penghormatan hak asasi manusia sebagai hak yang seca

Jangan Takut Mendonorkan Darah
Rencana Rute Penerbangan Baru Disosialisasilan
Pebrianto Sebut Kehadiran Mahasiswa KKN Bawa Perubahan Desa

Asisten I Drs. Ambo Jabar, M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi  Hak Asasi Manusia (HAM) di Aula Hotel Zepanya, Jumat (27/7/2018).

Faktakalimantan.co.id,Kuala Kurun – Konsep Negara hukum mengakui dan menjunjung tinggi adanya penghormatan hak asasi manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Seiring dengan perkembangan Kabupaten Gunung Mas pasti memiliki tingkat permasalahan dari hari kehari yang semangkin meningkat dan beragam begitu juga dengan kejadian – kejadian yang semangkin meningkat dan beragam begitu juga dengan kejadian yang ada dimasyarakat tak terkecuali dalam rumah tangga kata Asisten I Drs. Ambo Jabar, M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi  Hak Asasi Manusia (HAM) di Aula Hotel Zepanya, Jumat (27/7/2018). Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Gunung Mas.

“Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset menyebut, kegiatan sosialisasi HAM terkait dengan Bantuan Hukum ini sebagai upaya Pemerintah melakukan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

Besar harapan pemerintah, lanjut Ambo, Sosialisasi Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dalam rangka pemenuhan HAM ini, dapat semangkin menambah wawasan bagi Bapak/Ibu peserta dan dapat membagi wawasan ini kepada masyarakat yang masih belum mengerti tentang permasalahan Bantuan Hukum ini.

Jadi kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bentuk suatu kepedulian kita bersama untuk mengimplementasikan pemenuhan hak kita sebagai manusia yang tercantum juga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Konsep Negara Hukum mengakui dan menjunjung tinggi adanya penghormatan hak asasi manusia sebagai hak secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang wajib dihormati, dijunnjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” tutupnya. (Wan/Hermus S.Gaman)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!