Palangka Raya, GK - Polda Kalimantan Tengah menyatakan bahwa pemugaran portal di jalan yang menghubungkan dengan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) sekaligus m
Palangka Raya, GK – Polda Kalimantan Tengah menyatakan bahwa pemugaran portal di jalan yang menghubungkan dengan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) sekaligus melepas bendera ormas Kebangkitan Indonesia Baru atau KIB oleh polisi sudah memenuhi prosedur dan bukan bertujuan untuk mendeskreditkan pihak tertentu
Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu Kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/12/2017) terkait sikap keberatan Ormas KIB dan pihak Koperasi Citra Bumi Lestari CBL keberatan atas sikap polisi tersebut.. Dijelaskan AKBP Pambudi Rahayu. pencabutan portal di jalan yang menghubungkan PT Kapuas Maju Jaya merupakan kewenangan polres setempat dan dibantu dari Polda Kalteng Sebagai BKO. Jika kini masih ada permsalah dengan warga setempat , kepolisian menganggap itu hanyalah masalah teknis.
“Sejauh ini, sudah berkali kali dilakukan mediasi dan pembicaraan antara pihak perusahaan, warga dan koperasi namun masih lagi dan lagi”, tukasnya.
Dengan demikian , pemortalan jalan tersebut dilakukan terlalu dini karena belum ada titik temu dan kesepakatan dengan perusahaan.
AKBP Pambudi juga menegaskan kembali bahwa keberadaan polisi merupakan permintaan perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa pelepasan bendera ormas itu hanyalah isu yang dihembuskan tanpa kebenaran pasti. Ia meminta semua pihak harus memahami bahwa pemasangan bendera di tengah jalan tentu tidak diperbolehkan.
Seperti diketahui sebelumnya, persoalan kontrak dan sewa menyewa jalan antara Koperasi Citra Bumi Lestari atau CBL dengan Perusahaan Kapuas Maju Jaya belum meemukan titik temu. Sebelumnya sempat ditawarkan adanya Mou penggunaan jalan yang menjadi akses keluar masuk kendaraan perusahaan sawit itu. Namun hingga kini belum juga ditemui jalan tengah yang pasti. Akibatnya , pihak koperasi merasa dirugikan karena menganggap pihak perusahaan telah mempergunakan jalan tersebut secara sepihak sehingga meminta Ormas KIB dan pengacara untuk mengatasi masalah ini. Terakhir, pihak koperasi juga keberatan atas sikap polisi yang ikut mencabut portal yang telah dipasang sebelumnya.(krn/sogi)
COMMENTS