Badik Diselipkan Dipinggang Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Kapuas,GK–Bertindak tepat satu Langkah yang Luar biasa yang dilakukan oleh  Polres Kapuas  Dua pemuda berhasil diamankan Polsek Kapuas Murun

Tiga Pansus Dewan Bahas 11 Raperda Kabupaten Kapuas
Wabup Kapuas Pimpin Sertijab Plt Kadis Ketahanan Pangan
Jelang Natal 920 Paket Sembako Murah Dibagikan
Kapuas,GK–Bertindak tepat satu Langkah yang Luar biasa yang dilakukan oleh  Polres Kapuas  Dua pemuda berhasil diamankan Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng di dua lokasi berbeda karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi, S.H. mengatakan, kedua pemuda berinisial AH (27) dan UB (18) tertangkap tangan membawa sajam saat dirinya memimpin pelaksanaan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dalam bentuk razia.
“Tersangka AH kita amankan di sebuah warung di Desa Sumber Alaska G1 Kecamatan Dadahup, untuk tersangka UB kita amankan di warung milik Imah jalan Pemuda Km. 25 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung. Pada saat ditangkap kedua tersangka ini menyelipkan sajam jenis badik dipinggangnya,” ujar Ipda Subandi, Jum’at (27/10/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kini kedua tersangka tersebut telah ditahan di rutan Polsek Kapuas Murung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa ijin dengan ancaman penjaran diatas lima tahun,” pungkas Ipda Subandi. (Mrt)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!