Tersangka FR Beserta Barang BuktiBartim,GK-Barito Timur – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim) kembali menangkap seorang penjua
Tersangka FR Beserta Barang Bukti |
Bartim,GK-Barito Timur – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim) kembali menangkap seorang penjual obat terlarang jenis Carnophen Zenith dan Dextrometorfan di rumahnya komplek Terminal Ampah, jalan A. Yani RT. 35 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Kalimantan Tengah, Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
FR alias UL (45) yang terkenal sebagai preman di wilayah Ampah tidak berkutik ketika petugas menyergapnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 57 butir obat jenis carnophen/zenith dan 264 butir obat jenis dextrometorfan yang disembunyikan dalam sebuah dompet dibawah kasur kamar tidurnya.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, S.H mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena tersangka FR ini sering mengedarkan obat terlarang di wilayah Ampah.
“Informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hasilnya sore kemarin kita berhasil menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti obat jenis carnophen dan dextrometorfan,” kata AKP Dhani kepada Gerakkalteng.com.Kamis (24/8/2017) pukul 08.00 WIB.
AKP Dhani menambahkan, pihaknya dan jajaran Polres Bartim serta BNK Bartim akan terus melakukan upaya Kepolisian baik pencegahan dengan penyuluhan atau imbauan maupun penindakan hukum tegas kepada para pelaku tindak pidana narkoba, sehingga diharapkan kedepan di wilayah Bartim bebas dari narkoba.
“Tersangka FR atas perbuatannya kita jerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” (mrt)
COMMENTS