Faktakalimantan.co.id, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyoroti kebijakan Kementerian E

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.
Bambang menilai langkah tersebut perlu dikaji lebih dalam. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban rehabilitasi lingkungan.
Menurut legislator PDI Perjuangan itu, DPRD Kalteng akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian ESDM di Jakarta untuk meminta penjelasan langsung terkait dasar penghentian sementara itu.
“Kami ingin mengetahui secara pasti apa yang menjadi dasar keputusan Kementerian menghentikan sementara puluhan tambang ini. Kami melihat ada indikasi kuat terkait kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), reboisasi, dan reklamasi yang belum dijalankan,” ujar Bambang belum lama ini.
Ia juga menyoroti sejumlah perusahaan tambang yang terindikasi tidak aktif. Menurutnya, kondisi itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketidakpatuhan pelaporan hingga persoalan perpajakan.
“Banyak juga yang dianggap tidak aktif, padahal kemungkinan hanya karena mereka tidak melaporkan kegiatan atau tidak membayar kewajiban pajak. Ini juga perlu diklarifikasi,” katanya.
Bambang menegaskan, Komisi II DPRD Kalteng mendukung langkah tegas pemerintah pusat dalam menertibkan perusahaan tambang yang lalai terhadap tanggung jawab lingkungan.
“Lebih baik aktivitas mereka dihentikan sementara daripada mereka terus mengambil keuntungan tanpa memedulikan kewajiban. Ini soal tanggung jawab, bukan hanya bisnis,” ujarnya. (RN)
COMMENTS