Terindikasi Belum Kantongi Izin, Pemkab Barsel Minta Pembuatan Jalan Hauling PT. PIR Dihentikan

FAKTAKALIMAMTAN.CO.ID - BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan secara tegas menghentikan sementara rencana pembukaan jalan hauling PT. Palopo In

Kapolres Barsel dan Dandim 1012/Buntok Santuni Bayi Penderita Hydrosephalus
Ketua IBI Barsel Angkat Bicara Terkait Dugaan Kelalaian Bidan
Sambangi Posko Pantau, PDIP Barsel Serahkan Bantuan

Foto : Pj. Sekda Barsel, Ita Minarni, menegaskan pemerintah kabupaten Barsel akan melakukan penghentian terhadap aktivitas pembukaan rencana jalan hauling PT. PIR oleh PT. BA, apabila belum mengantongi perizinan resmi.

FAKTAKALIMAMTAN.CO.ID – BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan secara tegas menghentikan sementara rencana pembukaan jalan hauling PT. Palopo Indah Raya (PIR) yang dikerjakan oleh PT. Bintang Arwana (BA) dikarenakan belum mengantongi perizinan.

Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Barsel, Ita Minarni, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, PT. PIR, PT. BA, Camat Dusun Utara, Pemdes Sungei Telang, BPD Sungei Telang, sejumlah warga Sungei Telang dan Baruang, terkait protes masyarakat adat Sungei Telang terhadap rencana pembuatan jalan hauling PT. PIR oleh PT. BA di Buntok, Kamis (2/10/2025).

Diterangkan oleh Ita, semestinya setiap perusahaan yang masuk di suatu daerah bisa permisi dan menunjukan perizinan yang mereka miliki kepada pemerintah daerah setempat.

“Sebenarnya setiap perusahaan yang masuk ke daerah itu ada aturannya ya, pertama mereka harus perlihatkan izin, baik itu izin jalan, izin tambang, atau apapun itu. Kenapa demikian? Karena setiap masuk rumah orang kan harus permisi,” tuturnya.

Hal ini, kata dia, supaya pemerintah daerah bisa memastikan setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya benar – benar sudah memenuhi semua prosedur sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kita cek izinnya, masih hidup atau sudah mati, atau bagaimana,” terang Ita.

Apalagi, jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel ini, sejak tahun 2021, sebenarnya untuk pembuatan jalan hauling di luar areal pertambangan dan melibatkan masyarakat, itu wajib melaksanakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kalau dulu itu namanya Izin Lokasi Wilayah Daerah, yang ditandatangani oleh Bupati, itu nanti di-Pertek oleh BPN,” jelas dia.

“Forum ini biasanya melibatkan BPN, Kehutanan, Dinas Pertanian, Perhubungan, DPUPR dan bahkan DLH. Hampir semua dinas terlibat nanti untuk memberikan klarifikasi,” sambung Ita lagi.

Dimana, lanjut Ita lagi, PKKPR adalah dokumen persyaratan dasar perizinan berusaha yang memastikan pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Misalnya, jalan ini masuk izinnya (perkebunan) sawit, berarti dia harus koordinasi (dengan Dinas Perkebunan), oh ini ternyata masuk kawasan hutan, berarti kan tidak boleh, harus ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” rincinya.

“Kewenangan kita daerah, apabila dia (perusahaan) membuat jalan melibatkan tanah masyarakat di luar wilayah penambangan, wajib itu (melibatkan masyarakat),” tegas Ita.

Sebagaimana disampaikan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terang dia lagi, sampai dengan saat ini PT. PIR dan PT. BA belum pernah mengajukan permohonan izin dimaksud.

“Sebenarnya saya sudah perintahkan camat dan Kadis, untuk meminta pihak perusahaan melengkapi perizinan dimaksud. Kalau sudah dilengkapi perizinannya, lalu kita undang masyarakat kita, apakah ada bermasalah terhadap lahan ini, kalau tidak lanjut, kalau bermasalah tidak boleh dilanjutkan. Karena itu haknya masyarakat,” tukasnya.

“Kita lihat izin ini, kalau dia bisa pindah – pindah itu berarti kan tidak benar izinnya. Izin yang sudah sesuai itu sudah disetujui kepala desa, masyarakat, pemerintah daerah, juga tidak melewati izin – izin orang yang lain. Boleh melewati izin orang lain, tapi sudah clean, karena sudah melewati forum komunikasi tadi,” jelas Ita menambahkan.

Untuk persoalan PT. BA sendiri, ditegaskan Ita, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, meminta pihak perusahaan untuk memperlihatkan perizinan dan rencana pembuatan jalan hauling tersebut, agar bisa dikaji secara teknis.

“Setelah kita kaji, ini boleh, ini gak boleh, kita uji kelayakannya dulu, baru kita undang semua yang akan terlibat, sesuai aturan Kementerian ESDM untuk dilakukan rapat forum PKKPR,” bebernya.

Untuk diketahui, RDP ini sendiri dilaksanakan akibat adanya surat permohonan dari masyarakat adat desa Sungei Telang, Kecamatan Dusun Utara, yang protes terhadap rencana pembuatan jalan hauling batu bara milik PT. PIR oleh PT. BA.

Masyarakat khawatir apabila jalan yang saat ini lahannya sudah dibayar ganti rugi oleh pihak perusahaan tersebut dibuka, maka akan berdampak mencemari sumber air bersih utama warga. Karena lokasi rencana jalan dimaksud berada di bagian hulu tiga sungai utama desa, dimana di salah satu sungai terdapat bendungan yang merupakan tempat instalasi air bersih warga.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!