PT. MUTU dan Masyarakat Sepakat Turun Bersama Ke Lokasi Dugaan Tercemar Limbah Tambang

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - BUNTOK - Pada mediasi yang digelar di kantor Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Tabak Kanilan, Kabupaten Barito Selatan,

Jelang ‘New Normal’, Dishub Barsel Perketat Pengawasan Pasar
Tunjukan Solidaritas, PDIP Barsel Laporkan Aksi Pembakaran Bendera Partai
Politikus Barsel Ini Bagi-Bagi Beras Kepada Warga

Foto : Dalam mediasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan GBA, Tabak Kanilan, Senin (23/6/2025), PT. MUTU dan masyarakat dari empat desa bersepakat akan melakukan pemeriksaan ke lokasi yang diduga tercemar limbah lumpur tambang secara bersama – sama pada Rabu (25/6/2025).

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – BUNTOK – Pada mediasi yang digelar di kantor Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Tabak Kanilan, Kabupaten Barito Selatan, Senin (23/6/2025), PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menyepakati enam poin penting.

Pada mediasi yang dipimpin langsung Camat GBA, Armadi, didampingi Kapolsek GBA IPDA Dr.Dedy, SH,.MH, Danramil GBA yang diwakili Sertu Kustriadi, serta Kasatreskrim Polres Barsel, IPTU Doni Ardi Syaputra tersebut, dihadiri langsung oleh puluhan warga desa Muara Singan, Patas I, Bipak Kali, Luwir, Kepala Desa Muara Singan, Rendi, Ketua BPD Muara Singan, Andi, dan juga dari pihak PT.MUTU yakni, Hermansyah, Ahmad Husein dan Benny.

Dari mediasi tersebut ditemukan 6 (Enam) poin kesepakatan antar kedua belah pihak PT MUTU dan warga, yaitu :
1.Sepakat turun ke lokasi untuk memeriksa dampak yang terlihat langsung di lapangan.

2. Pendamping oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sekaligus cek laboraturium air, tanah serta lumpur dan tanam tumbuh. Diperkenankan kedua belah pihak untuk pendampingan, baik dari lembaga pemerintah maupun swasta.

3. Pengecekan lokasi dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 pukul 10.00 Wib sampai selesai.

4. Koordinasi dengan DLH oleh Camat GBA.

5. Tidak ada pemortalan atau penghentian kegiatan Perusahaan selama dalam proses yang tercantum dalam poin 2 (Dua).

6. Titik kumpul kegiatan di simpang Aster PT.MUTU, RT 9 Desa Muara Singan.

Foto : Camat GBA, Armadi dan seluruh unsur Forkopimcam GBA, mengaku optimis dengan adanya kesepakatan yang diperoleh dalam mediasi kali ini, akan ada titik temu yang baik ke depannya antara masyarakat dan pihak PT. MUTU.

Selesai kegiatan, Camat GBA mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya pada hari membuahkan hasil yang maksimal.

“Walaupun diawal nya cukup keras, tapi akhirnya mendapatkan satu kesepakatan dan kebersamaan”, ucap Camat.

Diterangkan Armadi, dia selaku Camat GBA dan seluruh Forkopimcam, apapun hasil dari kegiatan pada hari Rabu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku dan akan dituangkan ke dalam berita acara kesepakatan bersama.

“Kita tetap menjaga Investasi yang ada di Barsel khusus Kecamatan GBA, namun tidak mehilangkan hak-hak masyarakat,” tekan Armadi.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Barsel, AKBP Jecson P Hutapea, melalui Kasatreskrim Iptu Doni bersyukur karena mediasi di Kecamatan GBA sudah mendapatkan titik temu.

“Dari tahun 2021 yang mangambang, Alhamdulillah pada hari ini bersama tim, terutama dari tim Kecamatan kita dapat membuahkan hasil, yang mudah-mudahan kedepannya akan menjadi dasar yang kuat, mana yang benar dan mana yang salah”, imbuh Kasat.

“Polri adalah pelayan masyarakat dan kita siap juga membantu, menjaga investasi yang ada di Barsel, khususnya di GBA,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Singan, Rendi mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak Forkopimcam GBA dan Kasatreskrim, karena telah berhasil membawa permasalahan yang sudah sejak tahun 2021 belum menemukan titik kesepakatan itu mulai menemukan titik temu yang baik.

“Dari hasil mediasi ini semoga ada titik terang, baik dari PT.MUTU maupun masyarakat,” harap Rendi.(tampetu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!