FAKTAKALIMANTAN.CO.ID BUNTOK - Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Barito Selatan, Ary Mampas, mengecam sikap arogan yang ditunj

Foto : Koordinator IJTI Barsel, Ary Mampas mengecam sikap arogan salah satu oknum legal PT. MUTU terhadap wartawan yang melaksanakan tugas peliputan aksi massa, Kamis (19/6/2025).
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID BUNTOK – Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Barito Selatan, Ary Mampas, mengecam sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum legal hukum PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) terhadap wartawan yang meliput aksi massa pada Kamis (19/6/2025).
Ary Mampas menyatakan bahwa sikap tersebut tidak dapat ditolerir dan melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Menurutnya, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Sikap arogan oknum tersebut tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan membatasi kemerdekaan pers,” tegas Ary Mampas.
Salah satu wartawan senior di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini, juga menyarankan agar semua pihak bisa menghargai dan menghormati wartawan saat menjalankan tugas mereka, selama hal itu dilaksanakan di dalam koridor hukum dan kode etik jurnalistik. Dengan demikian, diharapkan dapat terjalin sinergitas dan komunikasi yang baik antara wartawan dan narasumber.
“Pada hakekatnya wartawan bekerja sesuai dengan tugas, dan lakukan pekerjaan tugas dengan benar sesuai ketentuan,” pungkas Ary Mampas.
COMMENTS