Kenalan di Game Online dan Jalin Hubungan Asmara, Seorang Siswi SMA asal Pulpis Diancam Foto dan Video Pribadinya Disebar

PALANGKA RAYA – Seorang siswi SMA di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, menjadi korban pengancaman dan pemeran oleh mantan kekasihnya. Pelaku mengan

Empat Paslon Ikrarkan Janji Kampanye Damai
Resmi Jabat Rektor Elia Embang Bertekad Majukan UPR
Ini Tujuan Dislutkan Kalteng ke Kalsel

FOTO: ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA – Seorang siswi SMA di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, menjadi korban pengancaman dan pemeran oleh mantan kekasihnya. Pelaku mengancam akan menyebar video dan foto tak senonoh korban jika keinginannya tidak dituruti.

Peristiwa ini terungkap setelah korba yang masih berusia 17 tahun tersebut mengadu dan menceritakan apa yang dialaminya ke tim Virtual Police dari Bid Humas Polda Kalteng. Permasalahan ini juga langsung ditangani oleh ketua Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng, H.Samsudin pada Selasa (25/7/2023).

Kapolda Kalteng, Irjen Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menyebutkan, perkenalan antara korban dan mantan kekasihnya inisial PD (19) tersebut berawal dari permainan game online. Selanjutnya, keduanya saling bertukaran kontak WhatsApp.

Setelah itu, keduanya sepakat menjalin hubungan berpacaran. Hubungan keduanya hanya berjalan melalui online media sosial, karena si pria mengaku berada di Lampung.

Termakan bujuk rayu dari si pria, korban diminta untuk mengirimkan video dan foto pribadi milik korban. Hal itupun dituruti korban yang tengah dimabuk asmara.

Namun, berselang lima bulan hubungan keduanya, korban meminta untuk mengakhiri hubungan atau putus. Hal ini karena korban merasa tidak nyaman dengan hubungan jarak jauh yang dijalani.

Pelaku yang tidak terima diputuskan oleh korban, lantas mengancam akan menyebarkan video dan foto korban yang ada di tangan pelaku. Bahkan, pelaku juga meminta agar korban mengirim sejumlah uang agar foto dan video tersebut dihapus.

Merasa takut dengan ancaman pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut Tim Virtual Police dari Bid Humas Polda Kalteng.

“Setelah menerima keluhan korban, tim dari Virtual Police langsung menghubungi PD yang merupakan mantan kekasih korban. Petugas juga memberikan peringatan dan pemahaman bahwa tindakan PD dapat dipidana. Hal ini berkaitan dengan UU ITE” jelas Kabid Humas.

Setelah beberapa lama diberikan pemahaman, PD akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Termasuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Kami selalu mengimbau agar masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak. Termasuk tidak mengirimkan atau menyebar konten baik video maupun foto pribadi yang mengandung unsur pornografi kepada siapapun” pungkasnya. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!