Polsek Parenggean Diminta Proses Dugaan Pencurian Sawit Oleh Oknum Ketua Koperasi

PALANGKA RAYA - Seorang oknum Ketua Koperasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga melakukan pencurian buah kepala sawit milik ko

Tak Ingin Program TMMD Gagal, Kodim 1015/Spt Tingkatkan Koordinasi
Panwaslihcam di Gunung Mas Diminta Bekerja Profesional
BSP Minta PT Gemareksa dan Satria Hupasarana Serahkan Hak Masyarakat

DUGAAN PENCURIAN: Ed saat bersama anggota koperasi yang memergokinya atas dugaan pencurian buah sawit, Kamis (2/3/2023).

PALANGKA RAYA – Seorang oknum Ketua Koperasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga melakukan pencurian buah kepala sawit milik koperasi untuk kepentingan pribadinya.

Oknum Ketua Koperasi tersebut, yakni inisial Ed alias Kd, Ketua Koperasi Omar Sabar di wilayah Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit ini diduga sudah dilakukan beberapa kali, hingga akhirnya diketahui para anggota koperasi lainnya dan dilaporkan ke Polsek Parenggean, Polres Kota Waringin Timur.

Drs Menteng Asmin yang juga anggota koperasi Omar Sabar yang sekarang dipimpin Ed mengatakan, dugaan pencurian buah sawit tersebut sudah beberapa kali terjadi. Hasil dari pencurian buah sawit tersebut dinikmati oleh Ed sendiri, bukan untuk koperasi.

“Informasi yang kami terima,saat itu Ed memanen sawit di areal koperasi pada Kamis (2/3/2023), dan dipergoki oleh beberapa anggota koperasi. Keberatan dengan tindakan Ed, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Parenggean” jelas Menteng, Minggu (5/3/2023).

Dilanjutkan Menteng, yang menjadi pertanyaan pihaknya saat ini yaitu tindak lanjut proses di Polsek Parenggean atas dugaan pencurian buah sawit tersebut. Pasalnya, hingga saat ini kata Menteng, Ed tidak ditahan dan seakan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan serius.

“Jadi kami mendesak Kapolsek Parenggean agar segera mengamankan Ed dalam dugaan pencurian buah sawit di lahan koperasi. Termasuk dengan barang bukti dump truk dan buat sawit yang sudah dipanen saat kejadian” sebutnya.

Menteng juga menambahkan, bahwa selama ini Ed beralasan memanen dari kebun miliknya sendiri namun pernyataan tersebut tidak berdasar. Termasuk tidak ada penyerahan atau pelimpahan dari koperasi maupun perusahaan mitra dengan koperasi.

“Jika polsek tidak bertindak maka kami anggota yang jumlahnya ratusan orang akan demo dan menduduki kantor Polsek Parenggean” tegas Menteng yang juga Direktur LSM, LDW Kalteng.

Sementara itu, Ed saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini membantah jika dirinya mencuri atau memanen buah kepala sawit dari areal koperasi yang dikelolanya tersebut. Ia juga menegaskan bahwa memanen dari kebun miliknya sendiri yang berdampingan dengan lahan koperasi.

“Tidak benar jika saya mencuri buah dari lahan koperasi. Saya memanen dari kebun saya sendiri dan itu sudah sering saya lalukan sejak dulu. Saya juga memiliki bukti SPT dari lahan saya yang saya panen tersebut.” jelas Ed.

Terpisah, Camat Tualan Hulu, Admadi Sastra mengatakan, terkait SPT milik Ed yang diduga terbit diatas lahan izin koperasi Omar Sabar memang benar ditandatangi oleh dirinya. Namun, Admadi mengaku tidak mengetahui jika lahan yang diajukan untuk diterbitkan surat tanah tersebut berada diatas lahan izin koperasi.

“Saat pengajuan awal dari Ed memang sempat tertunda lebih dari satu bulan untuk penerbitannya, karena saat itu ada berkas yang kurang seperti tandatangan pihak berbatasan lahan. Setelah itu dilengkapi, baru saya selaku Camat menandatangani untuk mengetahui penerbitan SPT tersebut” jelas Admadi.

Lebih lanjut dikatakannya, jika kemudian surat SPT tersebut bermasalah, maka surat SPT tersebut sesuai yang tertera didalamnya dapat dinyatakan ditinjau kembali atau gugur dan tidak berlaku. Sesuai dengan pernyataan dari pengaju yang bertanggungjawab atas surat SPT tersebut.

“Jika ternyata SPT milik Ed terbit diatas izin Koperasi dan sekarang bermasalah, maka SPT tersebut tidak berlaku dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengaju” jelas Admadi Sastra. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!