Ringkus Sindikat Penipuan Modus Over Kredit, Polda Kalteng Amankan 4 Tersangka Beserta 14 Mobil

PALANGKA RAYA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penipuan modus over kredit mobil.

Politikus Ini Ingatkan, Jangan Paksakan Pelelangan Proyek Diakhir Tahun
PAD Gunung Mas Tahun 2021 Diproyeksi Turun
Tiga Kontestan Pilkada MURA Berkomitmen Kampanye Damai

PENGUNGKAPAN: Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu saat konferensi pers, Selasa (14/02/2023) pagi.

PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penipuan modus over kredit mobil. Empat orang berhasil diamankan berta belasan mobil sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu saat konferensi pers, Selasa (14/02/2023) pagi.

Diungkapkan Eko, modus yang digunakan para pelaku, yakni mengincar para korban yang menawarkan mobil untuk over kredit melalui akun Facebook (FB). Salah satunya, yakni mobil jenis pick up grand max warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB yang berhasil menjadi sasaran kawanan sindikat pelaku penipuan tersebut.

“Melihat adanya postingan korban di FB, para pelaku menghubungi dan mendatangi korban dengan dalih untuk melakukan over kredit mobil milik korban. Pelaku juga mengatakan akan mengurus take over unit mobil korban secara resmi ke pihak pembiayaan dengan nilai sebesar Rp 27 juta” ungkap Eko.

Dilanjutkannya, saat itu pelaku hanya memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta. Sisa dari pembayaran tersebut akan dibayarkan saat take over secara resmi ke pihak pembiayaan.

“Setelah cukup lama, korban menhubungi para pelaku melalui telepon. Oleh pelaku dijawab bahwa akan dilakukan take over secara resmi di kantor pembiayaan” sebut Kabid Humas.

Berselang satu bulan kemudian, korban mencoba menghubungi kembali nomor pelaku, namun sudah tidak dapat dihubungi. Korban juga mendapat informasi bahwa mobilnya telah dijual kepada pihak lain.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, Muhammadh Rani alian Husni, dan Bahrudin alias Udin. Selain itu juga berhasil diamankan 14 unit mobil sebagai barang bukti.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning 2022, satu unit mobil Suzuki Splash warna silver 2010, satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih 2022, satu unit mobil Honda Jazz warna silver 2012, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih 2017,” ujarnya.

Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023,satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu tahun 2022, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih tahun 2022.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, dan bahrudin alias Udin yaitu pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara, sedangkan untuk tersangka Muhammad Rani alias Husni selaku penadah dikenakan pasal 489 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya. (hms/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!