KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tewah, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan seorang pria berinisial NER (48), warga Teluk Lawah.

DIPERIKSA : Pelaku diduga pengedar sedang diperiksa anggota Polisi di Mapolres Gumas, Rabu (31/8/2022).
KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tewah, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan seorang pria berinisial NER (48), warga Teluk Lawah.
Pria yag diamankan ini, diduga mengedar sabu-sabu di Jalan Hentak RT.006, Kelurahan Tewah, kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 9.00 WIB.
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Hentak RT 06, sering dilakukannya sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Tewah, Ipda Teguh Triyono bersama anggotanya l mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung dilakukan lidik. Kemudian, mereka mencurigai satu orang yang diduga pengedar.
Setelah itu, langsung mereka mengamankan NER. Ketika digeledah, anggota menemukan tiga bungkus plastik klip dengan berat kotor 15,16 gram. Terduga pelaku selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Gumas.
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya ada mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penggeledahan badannya telah kita temukan barang bukti diduga sabu berupa tiga bungkus plastik klip dengan berat sekitar 14,16 gram, uang berjumlah Rp 1.230 ribu, HP dan satu unit motor CBR,” ucap Ipda Teguh Triyono, Rabu (31/8/2022).
Pelaku melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini pelaku NER sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” pungkas dia. (san/bud)
COMMENTS