Seorang Ibu Muda di Palangka Raya Nekat Bisnis 1,35 Ton Racun Sianida

PALANGKA RAYA - Seorang ibu mida inisial SD (25) nekat menjalankan bisnis bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida (CN) dengan barang bukti

Suksesnya Pilkades Serentak Berkat Sinergitas yang Baik
Under Cover Buy Beraksi Penjual Sabu Katingan Kuala Masuk Penjara
Tekankan Penerapan Prokes Covid-19 saat Pemungutan Suara

PRES RILIS: Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, bersama Dirkrimsus, Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K menunjukan barang bukti hasil pengungkapan, Selasa (30/8/2022). (Foto: humas polda kalteng).

PALANGKA RAYA – Seorang ibu mida inisial SD (25) nekat menjalankan bisnis bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida (CN) dengan barang bukti sebanyak 1,35 ton.

Penindakan terhadap SD, dilakukan oleh jajaran Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Kalteng. Pelaku diamankan di kediamannya, Jalan Tilung II, Kota Palangka Raya, Senin (22/8/2022).

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, bersama Dirkrimsus, Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K di Mapolda Kalteng, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Kabid Humas, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyidikan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di Kota Palangka Raya yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Dari hasil penyidikan tersebut, Subbit Tipidter berhasil mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide atau Sianida,” ungkapnya.

Barang bukti Racun Sianida yang diamankan.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K., dari pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SD (25) atas kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sianida tanpa ijin.

“Selain itu, dari TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 kaleng dengan berat 1,35 Ton,” urainya.

Pada kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 106 JO Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutupnya. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!