PALANGKA RAYA – Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pelaku

Foto: ilustrasi/net
PALANGKA RAYA – Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pelaku menyerang temannya sendiri dengan menggunakan sebuah gunting, Selasa (29/8/2022).
Pelaku penganiayaan tersebut, yakni inisial RP (24) penghuni salah satu barak di Jalan Sisinga Mangaraja III, Kota Palangka Raya. Sementara korban merupakan tetangga baraknya inisial FW (21) yang juga satu universitas dengan pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan menjelaskan, motif penganiayaan diduga karena pelalu merasa jadi bahan omongan oleh korban. Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku mendatangi korban dan sempat terlibat cek cok antara keduanya.
“Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku menusuk korban dengan sebuah gunting yang sudah dibawanya” jelas Ronny, Selasa (30/8/2022).
Pelaku menusuk korban pada bagian leher dan dada. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Pelalu sendiri berhasil diamankankan setelah petugas kepolisian menerima laporan atas kejadian tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya, dan terancam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (bud)
COMMENTS