Ayah Bejat, Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

PALANGKA RAYA - Seorang pria yang melalukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Di

Forkopimda Berikan Kejutan di Ultah 47 Tahun Gubernur Sugianto Sabran 
DPRD Ingatkan Pemdes Kawal Terus Usulan Musrenbangdes
Kades Sei Asam Harapkan Usulan di Musrenbangdes 2020 Terealisasi

Pengungkapan: Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro memimpin pres rilis pengungkapan kasus pencabulan, Senin (29/8/2022). (FOTO: HUMAS POLDA KALTENG).

PALANGKA RAYA – Seorang pria yang melalukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Korbannya sendiri, tidak lain adalah anak tiri dari pelaku.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yakni inisial SM (28). Ia diamankan petugas dari kawasan Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat, Senin (29/8/22) pagi.

Diterangkannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan ibu korban, dimana telah terjadi tindak kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, hingga menyebabkan korban (M) mengalami gangguan psikologis.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SM atas dugaan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan dilakukan terhadap korban yang merupakan anak tirinya” jelas Kabid Humas.

Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., mengatakan bedasarkan keterangan pelaku, aksi kekerasan seksual tersebut telah dilakukan beberapa kali selama kurang lebih empat tahun terakhir. Yakni daru Tahun 2019 hingga Tahun 2022 ini.

Dikatakannya, bahwa pelaku pencabulan tersebut juga merupakan mantan narapidana (Napi) kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat yang baru keluar dari penjara pada Januari lalu.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut, tiga buah celana pendek, dua buah baju dan satu buah celana dalam hitam,” urainya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal. Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) tentang perlindungan anak.

“Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!