KUALA KURUN - Sejumlah partai politik yang duduk di kursi legislatif di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima bantuan keuangan. Penyerahan ini

PENYERAHAN: Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing menandatangani bantuan keuangan Parpol di aula kantor bupati setempat, Selasa (23/8/2022).
KUALA KURUN – Sejumlah partai politik yang duduk di kursi legislatif di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima bantuan keuangan.
Penyerahan ini dilakukan dengan penandatanganan serah terima bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas ke pimpinan partai politik (Parpol) di daerah setempat.
Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing mengatakan, penyerahan bantuan keuangan ini ialah sebagai ajang silaturahmi dari Pemkab dan parpol dan dilaksanakan berdasarkan atas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi dan akutanbilitas.
“Bantuan untuk 9 parpol ini pada dasarnya, diberikan untuk mendukung kinerja partai politik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Terutama dalam hal pendidikan politik dan operasional partai politik,” ucap Efrensia LP Umbing, Selasa (23/8/2022).
Dia juga menjelaskan, penggunaan bantuan keuangan agar dapat berpedoman sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran.
Termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol yang merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
“Bantuan keuangan ke Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD di Kabupaten Gumas dari hasil pemilu Legislatif Tahun 2019 secara keseluruhan telah menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Gumas Sugiarto menjelaskan, terkait parpol yang akan mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Gumas, seperti partai PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, Nasdem, Hanura, Perindo dan Berkarya, dan dengan jumlah pemilih 55 ribu lebih.
“Bantuan keuangan Parpol yang layak menerima seperti PDIP ada Rp 223 juta, Golkar ada Rp 184 juta, Demokrat sebesar Rp 84 juta, Gerindra sekitar 69 juta, PAN sebesar Rp 55 juta. Termasuk Nasdem ada Rp 46 juta, Hanura ada Rp 45 juta, Perindo ada Rp 40 juta dan Berkarya ada Rp 38 juta, dengan Jumlah total Rp 787 juta,” pungkas Sugiarto.(san/bud)
COMMENTS