DPRD Palangka Raya Usulkan 125 Pokir

Palangka Raya - Sedikitnya 125 poin pokok-pokok pikiran (Pokir)  diusulkan DPRD Kota Palangka Raya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Us

DPRD Kalteng Minta Pemda Terlibat Aktif Awasi Program Cetak Sawah Nasional
DPRD Kalteng Umumkan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur-Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025–2030
Hj Yustina : Raih ADIPURA Semua Elemen Berkomitmen Menjaga Kebersihan Lingkungan

PARIPURNA :DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-9 masa sidang II di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya, Senin (21/3/2022). Foto Ist

Palangka Raya – Sedikitnya 125 poin pokok-pokok pikiran (Pokir)  diusulkan DPRD Kota Palangka Raya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Usulan  itu disampaikan  dalam Rapat Paripurna ke – 9 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021/2022,  di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya,  Senin (21/3/2022), melalui video konferensi.

Juru bicara anggota DPRD Kota Palangka Raya, Ted Apry Mahendra, dalam paripurna itu menyampaikan,  pokir  sebanyak 125 usulan itu merupakan hasil kunjungan kerja dan hasil reses DPRD Kota Palangka Raya, yang diharap dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan tahun 2023.

“Usulan ini merupakan hasil kunjungan kerja dan reses dalam menyerap aspirasi masyarakat, yang dilaksanakn seluruh anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing masing,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf usai memimpin paripurna itu mengatakan, seluruh forum  menyetujui sebanyak 125 poin pokok-pokok pikiran itu diusulkan.

Legislator muda Partai Golkar Kota Palangka Raya ini berharap agar pokok-pokok pikiran dapat direalisasikan oleh pemerintah setempat.

“Kami yang sesungguhnya wakil dari masyarakat, dimana setiap hari berhadapan dengan masyarakat dan mendengarkan aspirasi serta keluhan secara langsung, baik saatbkunjungan kerja atau reses,”katanya.

Adapun paripurna diikuti secara virtual, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin beserta jajaran perangkat daerah dan Forkompimda serta jajaran anggota dewan setempat.

(VD)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!