Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD

Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun 2021, pihak eksekutif dan legislatif. Hal itu, sesuai a

Tenaga Kesehatan Gunung Mas Disosialisasikan Penanggulangan Penyakit Menular
Wakil Rakyat Imbau Posko PPKM Dimaksimalkan
Masyarakat Gumas Diminta Manfaatkan Lahan Tidur

PENYERAHAN: Bupati Gumas Jaya S Monong menyerahkan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD tahun 2021 ke Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dihadapan pejabat setempat, di ruang rapat paripurna dewan, Rabu (21/7/2021).

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun 2021, pihak eksekutif dan legislatif. Hal itu, sesuai agenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas  (Gumas) menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas di TA 2020 lalu.

Disaat yang sama Bupati Gumas Jaya S Monong langsung juga mengajukan Raperda tentang atas Perda Gumas No 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

“Sebagai kewajiban Kepala Daerah, sesuai  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 320 ayat 1 mengamanatkan, Kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Jaya S Monong saat menyampaikan pidatonya di ruang rapat, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, jelasnya, terkait dengan materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas TA.2020. Bahwa, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara, yang strukturnya terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

“Kami akan memberikan gambaran secara umum terkait dengan anggaran dan realisasi APBD TA.2020, pendapatan daerah secara keseluruhan dianggarkan Rp.974.374.436.073,91. realisasi keseluruhan sebesar Rp.990.638.486.554,06 atau 101,67 persen dari target,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kemudian dapat dijabarkan komponen-komponen anggaran Pendapatan Daerah, untuk realisasinya yang terdiri atas, PAD telah direalisasikan sebesar Rp.45.865.970.000,00 telah direalisasikan sebesar Rp.66.064.355.509,29 atau atau 144,04 persen, pendapatan transfer dianggarkan  2020 sebesar Rp806.344.827.473,91, telah direalisasi Rp.794.399.785.644,77 atau atau 98,52 persen.

“Untuk pendapatan lain-lain yang sah, TA 2020 dianggarkan sebesar  Rp.122.163.638.600,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.130.174.345.400,00 atau 106,56 persen dari target. Belanja yang dianggarkan Rp836.099.541.133,62 dengan realisasi Rp.779.118.129.302,43 atau 93,18 persen,” jelasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!