Kasongan – Bejat seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sejak dari bangku sekolah dasar (SD) kelas tiga, Subli bin Jakfara (46) merupakan pel

Foto : Subli (46) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasongan – Bejat seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sejak dari bangku sekolah dasar (SD) kelas tiga, Subli bin Jakfara (46) merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya hingga sang anak hamil.
Diketahui Subli (46) merupakan warga yang berdomisili di jalan perjuangan gang hatampung, desa hampalit, kecamatan katingan hilir, akibat perbuatan yang dilakukannya pelaku harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya karena telah melakukan tindak pidana dibawah umur.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., ketika dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, selasa (2/8/2021) menjelaskan bahwa korban adalah seorang anak berinisial “SAL” (16) yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
“Diketahui bahwa pelaku menyetubuhi anaknya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 (tiga) sampai dengan sekarang dan akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban sekarang hamil kurang lebih enam bulan,”Ujar Iptu Adhy.
Iptu Adhy menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui oleh saudari Nurhalimah yang datang ke barak Rusdiana (ibu korban) pada (1/7) lalu, saat itu Nurhalimah menceritakan kepada ibu korban terkait perbuatan keji dari suaminya yang telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
“Bersadarkan keterangan dari Nurhalimah bahwa, pelaku ini sudah sering menyetubuhi anaknya sendiri dan baru ia diceritakan kepada ibu korban pada awal bulan lalu,”Imbuhnya.
Menurut pengakuan pelaku Subli (pelaku), dia melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu setelah melihat korban (anaknya) tersebut selesai mandi tidak menggunakan pakaian dalam.
“Pelaku mengatakan bahwa dirinya khilaf melihat tubuh anaknya sendiri dimana seusai mandi tidak mengenakan pakaian dalam seusau mandi, sehingga adanya hasrat nafasu pelaku dan langsung memaksa korban yang juga anaknya sendiri untuk bersetubuh,”Jelasnya
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil di amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Katingan.
Terhadap pelaku penyidik pada Satreskrim Polres Katingan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(Tri)
COMMENTS