Raperda Tentang Budidaya Ikan Diuji Publik

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar forum konsultas

Pendaftaran PPPK Dibuka 31 Mei 2021
Tekan Kriminalitas, Polsek Tewah Patroli Malam
Tingkat Kelulusan Rekrutmen PPPK Guru Capai 40 Persen

FOTO BERSAMA : Asisten II Setda Gumas Richard didampingi Kepala DPKP Letus Guntur, dan narasumber dari Kemenkumham Kantor Wilayah Kalteng, berfoto bersama dengan para peserta konsultasi publik raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan Kabupaten Gumas, di Aula Kantor Bappedalitbang setempat, Senin (14/6/2021).

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar forum konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Kabupaten Gumas, yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

”Pelaksanaan forum konsultasi publik yang keterlibatan kelompok masyarakat ini sangat penting, karena disini adalah awal dari perencanaan pembangunan perikanan, dan pembangunan pertanian dalam arti luas,” ucap Asisten II Setda Gumas Richard di aula Kantor Bappedalitbang, Senin (14/6/2021).

Secara khusus, kata dia, nantinya perda ini mendukung terkait dengan kegiatan prioritas, pelayanan publik, dan pencapaian visi dan misi kabupaten, terutama smart agro. Dalam perkembangan kedepan, perda ini dapat memetakan dan menjadi landasan prioritas perencanaan pembangunan di Kabupaten Gumas yang saling bersinergi.

”Upaya perlindungan dan Pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan merupakan tugas Pemkab Gumas, melalui perangkat daerah yang membidangi. Namun, dalam penyelenggaraannya harus memiliki landasan hukum berupa perda,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, masih banyak permasalahan yang dihadapi pembudidaya ikan dan nelayan, diantaranya keterbatasan modal, kurangnya pengetahuan, kesulitan dalam pakan karena harganya sangat mahal, pencemaran lingkungan, pendapatan rendah, dan masalah yang sulit diprediksi seperti perubahan iklim.

”Pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan juga bergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, serta teknologi dan informasi, sehingga perlu perlindungan dan pemberdayaan,” ujarnya.

Untuk itu, perlu ada upaya dalam peningkatan tingkat pendapatan melalui perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan, sehingga menaikkan harkat dan martabat dengan menjadikan pekerjaan pembudidaya ikan dan nelayan sebagai pekerjaan yang menjanjikan, menarik minat untuk menekuni pekerjaan di bidang perikanan.

”Kami ingin pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan di Kabupaten Gumas,” terangnya.

Dia pun berharap peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, kritik, dan saran terhadap raperda ini, sebelum diajukan dalam persidangan DPRD Kabupaten Gumas untuk disahkan, sehingga dapat diberlakukan di seluruh Kabupaten Gumas.

”Kami berharap semua pemangku kepentingan, dapat saling mendukung dan membantu dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan di daerah ini, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” jelasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!