Segera Sosialisasikan Pergub Pembukaan dan Pengelolaan Lahan

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembu

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Keuangan untuk Parpol
Tumbuhkan Rasa Kecintaan dengan Pariwisata
Jaga Kebersihan di Objek Wisata Batu Suli

BERSAMA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan (ujung kanan) bersama koleganya Dewi Sari, ketika bersama dengan masyarakat.

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat sudah ditetapkan. Ini akan menjadi pedoman dalam pembukaan dan pengelolaan lahan yang berdasarkan kearifan lokal.

”Tentu kami menyambut baik Pergub Nomor 4 tahun 2021 ini, dan perlu untuk disosialisasikan ke masyarakat, sehingga mereka bisa mengetahui, memahami, dan mentaatinya,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan, Senin (7/6/2021).

Dia mengatakan, keberadaan pergub ini bertujuan mengatur cara pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara membakar barang yang tidak berguna lagi, seperti sampah dan daun kering, atau pembakaran terbatas dan terkendali berdasarkan kearifan lokal, dan mencegah kebakaran di luar lahan yang sudah diberikan izin.

”Bagi yang melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali, harus mendapatkan izin dari kepala desa (kades). Izin itu diberikan setelah ada rekomendasi dari Damang Kepala Adat sesuai dengan wilayah kewenangan,” ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selain itu, lanjut dia, juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pembakaran hanya dilakukan pada lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal, luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas setiap kepala keluarga maksimal satu hektare dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan yang lain, yakni satu kilometer.

”Untuk membuka lahan dengan cara membakar hanya dilakukan pada kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi atau tanaman semusim lain, dilakukan di musim kemarau dan memasuki awal musim hujan dengan memperhatikan tanda alam yang membantu untuk menentukan saat membakar,” tuturnya.

Dia menuturkan, setiap pemilik lahan harus bertanggungjawab terhadap lahan yang dibakar, dan tidak boleh meninggalkan lahan yang terbakar sebelum api padam. Selama kegiatan pembakaran terbatas dan terkendali, harus dijaga secara bergotong royong agar tidak ada api yang merambat keluar lahan.

”Setiap orang yang melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali, apabila dilakukan tanpa izin sebagaimana Pergub Nomor 4 tahun 2021, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi adat, sesuai ketentuan adat yang berlaku,” tukasnya. (agg/hms)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!