Sebut Keterlambatan Susun Perbup SPPD dan TPP Adalah Kelalaian

Faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan, H. Raden Sudarto mengkritisi keterlambatan penyusunan Peraturan Bupat

Terkait Peningkatan Kesejahteraan, Pemerintah Harus Punya Strategi Jitu
Ini Pesan Bupati Kepada Kaum Millenial Barsel!
Polres Barsel dan Kodim 1012 Buntok Kembali Bagikan Sembako

FOTO : Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan, H. Raden Sudarto saat diwawancarai awak media, Kamis (1/4/2021).

Faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan, H. Raden Sudarto mengkritisi keterlambatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kritikan dilontarkan langsung pria yang akrab disapa H. Alex saat ditemui awak media usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) perihal penyusunan kegiatan dewan untuk bulan April 2021 di kantor DPRD Barsel, Kamis (1/4/2021).

“Itu murni kelalaian instansi terkait untuk membuatnya (Perbup) itu!” tudingnya.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini lagi, mengacu pada Perpres nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang SPPD dan TPP tahun 2021, semestinya Perbup ini sudah digodok untuk disusun sejak tahun 2020 kemaren.

“Karena Perpres Nomor 33 itu kan sudah jelas digunakan untuk tahun 2021, sementara mereka mulai membuat, merancangnya (Perbup) itu tahun 2021,” tukasnya.

Selain itu, ia juga menduga bahwa keterlambatan penyusunan Perbup dimaksud disebabkan oleh tidak adanya kerja tim dan tidak berfungsinya semua SDM yang ada di dalam sebuah instansi.

“Yang kedua, di dinas terkait itu kan, di sana ada sekretarisnya, ada Kabid nya yang membidangi. Tidak perlu harus ketua, kepala dinas (yang mengurus Perbup). Kabid nya atau sekretarisnya yang mengkoordinir untuk menyusun Perbup itu!” kritisi H. Alex.

Apalagi, berdasarkan dari yang ia pelajari dari Perpres nomor 33 tersebut, hanya ada empat poin saja yang mengalami perubahan dari peraturan-peraturan sebelumnya.

“Karena Perbup itu hanya berubah empat kegiatan itu kan, kalau tidak salah lihat di Perpres itu. Yang pertama transport, yang kedua lumsum, saya lupa yang duanya itu. Hanya empat itu saja yang dirubah, yang lainnya tetap mengikuti seperti semula,” tegasnya.

Ia kemudian berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saran kami ke depan, artinya jangan terulang seperti itulah! Kalau memang itu digunakan untuk tahun 2021, sebelum tahun 2021 harus diselesaikan. Sama seperti ADD, semua kepala desa itu mengeluh, karena keterlambatan masalah Perbup-nya juga,” sarannya. (HR/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!