Polsek Kurun beri himbauan kepada warga Cegah Illegal Mining

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Polsek Kurun, Polres Gunung Mas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah berhenti mengingatkan masyarakat yang bera

Polsek Tewah Suluhkan Pentingnya Pencegahan Covid-19
Politikus Asal Gumas Ini Kampanyekan Tolak Politik Uang
Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap IRT di Gumas

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Polsek Kurun, Polres Gunung Mas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah berhenti mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Jumat (05/3/2021) pagi.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kurun Iptu Sugeng tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kec. Kurun Kab. Gunung Mas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia,” ucapnya.

Kapolsek juga menyampaikan anggota rutin melaksanakan himbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kurun agar tetap kondusif,” akhirnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!